PTPN III Susun Roadmap TJSL Group 2026-2030

PTPN III Susun Roadmap TJSL Group 2026-2030
Ilustrasi (AI)

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menggelar Rapat Kerja Komunikasi Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN Group 2026 di Agrowisata Gunung Mas, Bogor, pada 5-6 November 2026. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan perencanaan program TJSL dengan strategi komunikasi perusahaan agar manfaatnya bagi masyarakat lebih terukur dan berkelanjutan.

Direktur SDM dan Umum PTPN III, A. Miftahuddin Amin, menegaskan bahwa keberhasilan program TJSL tidak hanya dilihat dari besarnya bantuan yang disalurkan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, setiap program harus menghasilkan outcome yang jelas, bukan sekadar output administratif, serta mendorong kemandirian dan peluang berkelanjutan bagi penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Roadmap 2026-2030 dan Sembilan Inisiatif

Dalam kesempatan itu, Koordinator Bidang TJSL BP BUMN, Fahrudin, mengapresiasi rampungnya Roadmap TJSL PTPN Group 2026-2030. Dokumen ini memuat sembilan inisiatif program yang mencakup bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, UMKM, infrastruktur, hingga inklusivitas, yang diharapkan menjadi acuan pelaksanaan TJSL yang lebih terarah dan terukur di seluruh anak perusahaan PTPN Group.

Penguatan Tata Kelola dan Komunikasi

Rapat kerja juga membahas enam agenda utama, mulai dari tata kelola risiko dan kepatuhan (GRC) TJSL, praktik pelaksanaan CSR, strategi komunikasi perusahaan, penanganan komunikasi krisis, hingga pemanfaatan media dan kecerdasan buatan. Sejumlah pembicara dari lembaga eksternal turut dilibatkan, termasuk perwakilan PT LPP Agro Nusantara, Socialimpact.ID, dan PT Paragon Technology and Innovation, untuk membagikan praktik terbaik di bidangnya masing-masing.

Sebagai bagian dari implementasi pilar lingkungan dalam roadmap tersebut, rangkaian rapat kerja juga diisi dengan kegiatan penanaman pohon pada hari kedua acara.

Catatan Redaksi. TJSL adalah istilah resmi untuk kewajiban sosial dan lingkungan BUMN yang diatur regulasi, berbeda dari CSR sukarela yang lazim di perusahaan swasta karena sifatnya wajib dan diawasi pemerintah. Pembedaan output dan outcome yang ditekankan dalam rapat ini lazim dipakai mengevaluasi program sosial, output berarti jumlah bantuan yang disalurkan, sementara outcome berarti perubahan nyata pada penerima manfaat, seperti kemandirian ekonomi yang bertahan setelah program berakhir.

Sumber: PTPN III (Persero).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan