Tumbuh 5,5 Persen, Produksi Industri Nasional Semakin Agresif

Kinerja industri nasional semakin agresif dengan pertumbuhan produksi yang positif pada kuartal III tahun 2017. Capaian ini perlu terus dijaga oleh semua pihak agar sektor manufaktur ke depannya dapat konsisten menjadi kontributor terbesar bagi perekonomian nasional.

“Saat ini, industri manufaktur mendapatkan momentum yang baik guna memperdalam strukturnya. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari sektor lainnya, seperti perbaikan infrastruktur energi dan sistem logistik yang mampu mendongkrak daya saing,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika ditemui di Jakarta, Kamis (2/11).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) sebesar 5,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal III/2017. Angka ini lebih tinggi dibanding kuartal II/2017 sebesar 3,89 persen dan periode yang sama tahun lalu sebesar 4,87 persen. Pertumbuhan produksi IBS tersebut menjadi yang tertinggi sejak kuartal I/2015.

Perbaikan kinerja sektor IBS ditopang oleh pertumbuhan industri logam dasar sebesar 11,97 persen dengan kontribusi terhadap total pertumbuhan produksi sekitar 0,28 persen. Kemudian, industri makanan dan minuman menyumbangkan pertumbuhan masing-masing 9,24 persen dan 3,4 persen. Sumbangsih kedua sektor ini mencapai 27,13 persen terhadap total pertumbuhan produksi.

Kenaikan pertumbuhan juga dicatat oleh industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 9,30 persen, selanjutnya diikuti industri bahan logam, bukan mesin, dan peralatannya sebesar 8,82 persen.

Menperin menegaskan, pihaknya terus menggenjot kinerja industri yang pertumbuhannya cukup tinggi di atas pertumbuhan ekonomi nasional tersebut. Pasalnya, sektor-sektor ini tergolong manufaktur yang padat karya berorientasi ekspor. “Misalnya, industri makanan dan minuman. Pemain di sektor ini sudah banyak, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai global market,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Perindustrian fokus mendorong program hilirisasi industri berbasis sektor agro dan tambang mineral. “Upaya ini terbukti membawa peningkatan pada nilai tambah produk, investasi, serapan tenaga kerja, dan penerimaan devisa. Kami juga memacu industri otomotif. Sektor ini sekarang tidak hanya sebagai basis produksi di dalam negeri, tetapi basis ekspor untuk negara lain,” imbuhnya.

Di industri kecil dan menengah (IKM), menurut data BPS, pertumbuhan produksi sektor ini sebesar 5,34 persen (yoy) pada kuartal III/2017. Capaian ini naik sekitar 0,66 persen jika dibandingkan kuartal II/2017. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok industri komputer, barang elektronik, dan optik mencapai 35,99 persen (yoy). Selanjutanya diikuti industri kimia dan barang dari bahan kimia juga naik 24,56 persen serta industri kertas dan barang dari kertas naik 19,97 persen.

Dalam upaya pengembangan IKM, Kemenperin telah memfasilitasi pelaksanaan program e-Smart IKM. “e-Smart IKM merupakan sistem basis data IKM nasional yang tersaji dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada. Tujuannya untuk semakin meningkatkan akses pasar IKM melalui internet marketing,” papar Menperin.

Jaga kinerja

Lebih lanjut, Menteri Airlangga menyampaikan, pihaknya akan menjaga kinerja industri nasional agar terus menjadi kontributor terbesar bagi perekonomian nasional melalui sumbangan dari pajak, cukai, dan ekspor. “Industri juga menjadi penggerak utama untuk penyerapan tenaga kerja. Oleh karenanya, optimalisasi akses pasar menjadi penting,” tuturnya.

Dengan peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia, yang dirilis oleh Bank Dunia terkait Ease of Doing Business (EoDB) 2018, Menperin menyatakan perlunya perbaikan dalam perdagangan antar negara. “Peluang ini yang perlu kita tingkatkan lagi, misalnya melalui percepatan negosiasi-negosiasi free trade agreement dengan Eropa, Amerika Serikat, dan Australia,” ungkapnya.

Menperin meyakini, jika upaya tersebut berjalan baik, kapasitas produksi dan perluasan pasar manufaktur Indonesia dapat lebih meningkat. “Seperti pada produk tekstil kita, yang saat ini masih dikenakan tarif bea masuk oleh mereka di atas 12-20 persen. Dengan FTA, kita berharap bisa menjadi nol persen, sehingga volume industri kita untul eskpor bisa meningkat lebih besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Menperin meminta kepada para investor agar tidak perlu khawatir dalam menanamkan modalnya atau melakukan perluasan usahanya di Indonesia, meskipun akan menghadapi tahun politik pada 2018. “Banyak perusahaan luar negeri yang sudah bertahan 30 sampai 40 tahun tetap tenang menjalankan bisnisnya,” ucapnya.

Airlangga menambahkan, apapun yang terjadi di dalam politik nantinya, pemerintah akan memberikan perlindungan bagi para pelaku industri agar tidak menghalangi minat mereka membangun pabrik atau menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk mendukung rantai pasok global. “Indonesia sudah menjadi negara yang dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Airlangga juga mengimbau kepada para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

Namun demikian, Menperin mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.

Oleh karena itu, Airlangga menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP. “Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif,” tandasnya.

Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa. “Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply