Mengurai Kemacetan Klasik Puncak: Kereta Gantung dan Jalur Puncak II

Foto udara kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak saat pemberlakuan sistem satu arah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya

Seremonia.id – Sejak beroperasinya Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer pada 9 Maret 1978, arus warga ibu kota menuju Puncak, Jawa Barat, semakin tak terbendung. Daerah Puncak yang terletak sekitar 70 kilometer arah selatan Jakarta, antara Kabupaten Bogor dan Cianjur, selalu menjadi tujuan utama wisatawan domestik dan mancanegara saat akhir pekan atau libur panjang. Keindahan alamnya yang dikelilingi oleh Gunung Gede, Gunung Pangrango, Gunung Salak, dan Pegunungan Jonggol, serta suhu sejuknya antara 14 hingga 20 derajat Celcius, menjadikannya daya tarik yang tak terbantahkan.

Popularitasnya yang terus meningkat juga membawa dampak negatif, yaitu kemacetan yang semakin parah, terutama saat akhir pekan, libur Lebaran, malam pergantian tahun, atau libur sekolah. Bahkan, pada masa Idulfitri 1441 Hijriah, 18 hingga 30 April 2023, tercatat sebanyak 449.791 kendaraan melintasi jalur Puncak.

Read More

Situasi ini menjadi perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Beberapa upaya telah dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang sudah berlangsung lama tersebut. Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kementerian Perhubungan telah mengusulkan pembangunan kereta gantung (cable car) sebagai solusi. Namun, kendala utama dalam upaya tersebut adalah pembebasan lahan yang diperlukan untuk jalur alternatif tersebut.

Selain usulan kereta gantung, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memulai pembangunan Jalur Puncak II sejak 2020. Sayangnya, proyek ini terhenti karena keterbatasan anggaran. Namun, pada 4 April 2023, Pemerintah Jawa Barat mengumumkan bahwa Jalur Puncak II telah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Jalur Puncak II ini akan memiliki panjang 62,8 kilometer, dengan 48,7 kilometer berada di wilayah Kabupaten Bogor dan 18,5 kilometer sisanya di Cianjur, termasuk melewati objek wisata alam Grand Canyon yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang.

Selain Jalur Puncak II, pemerintah pusat juga sedang merampungkan studi kelayakan untuk rencana Jalan Tol Puncak II, yang akan membentang dari Caringin hingga ke Cianjur sejauh 52 kilometer. Proyek ini direncanakan akan dibangun dalam lima seksi pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp25 triliun. Targetnya, jalan tol ini akan bisa dibangun pada tahun 2030 dan dioperasikan pada tahun 2034. Jalan tol tersebut nantinya akan tersambung dengan ruas tol yang telah ada dan menghubungkan langsung ke arah Cianjur.

Diharapkan dengan berbagai upaya dan pengembangan infrastruktur ini, kemacetan di akses menuju Puncak bisa diurai. Selain itu, pembenahan infrastruktur juga diharapkan dapat memberikan pemerataan pembangunan ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan wisata Puncak yang legendaris dan selalu menjadi favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Related posts

Leave a Reply