Habib Rizieq Adakan Syukuran Bareng Keluarga Setelah Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Adakan Syukuran Bareng Keluarga Setelah Bebas Bersyarat

Seremonia.id – Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pagi ini. Tim advokasinya menyatakan bahwa ia akan menghabiskan waktu bersama dengan keluarganya.

Dilansir dari Detik.com, “Kumpul keluarga,” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022)

Habib Rizieq akan langsung menuju kediamannya di Petamburan dan akan mengadakan acara syukuran khusus keluarga.

“Iya, kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga),” ujar Aziz.

Aziz selaku tim advokasi menyatakan bahwa saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama dengan keluarga dan tidak ada jadwal ceramah.

“Tidak ada jadwal ceramah,” tuturnya.

Habib Rizieq Jalani Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham sampai 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Dilansir dari Detik.com, Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 sedangkan ekspirasi pada 10 juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menyatakan bahwa Habib Rizieq akan mulai ditahan dengan pputusan hakim berikut :

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Related posts

Leave a Reply