Lampaui 31 Persen, Industri Manufaktur Penyumbang Pajak Terbesar

Industri pengolahan masih memiliki andil yang besar dalam menyumbangkan pajak penghasilan (PPh) nonmigas setiap tahunnya kepada negara. Sepanjang 2017, penerimaan pajak dari sektor manufaktur ini tercatat tumbuh 17,1 persen.

“Tidak hanya sebagai penyumbang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, industri manufaktur juga mampu memberikan kontribusi tertinggi sebagai penyetor pajak. Artinya, mereka juga menunjukkan kepatuhan wajib pajak,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (9/1).

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun2017 telah menyentuh angka Rp1,151 triliun. Adapun PPh dari sektor nonmigas sebesar Rp596,89 triliun.

Industri pengolahan terus menjadi kontributor tertinggi terhadap penerimaan PPh nonmigas, di mana tahun ini mencapai 31,8 persen. Selanjutnya, diikuti sektor perdagangan 19,3 persen, jasa keuangan 14,0 persen, dan pertanian 1,7 persen.

Sementara itu, tiga sektor yang berkontribusi besar terhadap PDB nasional, yaitu industri pengolahan yang mencapai 22 persen, perdagangan 13,8 persen dan pertanian 13,8 persen. “Aktivitas industri konsisten membawa multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian Indonesia,” ujar Menperin.

Sumbangsih tersebut, lanjutnya, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa dari ekspor. “Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian fokus menjalankan kebijakan hilirisasi industri,” tegas Airlangga.

Peningkatan nilai tambah ini misalnya dilakukan oleh industri berbasis agro dan tambang mineral yang telah menghasilkan berbagai produk hilir seperti turunan kelapa sawit dan stainless steel. Untuk jumlah ragam produk hilir kelapa sawit, meningkat menjadi 154 produk sepanjang tahun 2015-2017 dibanding tahun 2014 sekitar 126 produk.

Pada periode 2015-2017, telah berproduksi industri smelter terintegrasi dengan produk turunannya berupa stainless steel yang memiliki kapasitas dua juta ton per tahun. Jumlah ini naik dibanding dengan tahun 2014 yang hanya mencapai 65 ribu ton produk setengah jadi berupa feronikel dan nickel matte.

Mengenai penyerapan tenaga kerja, Kemenperin memprediksi total tenaga kerja yang terserap di sektor manufaktur pada 2017 sebanyak 17,01 juta orang, naik dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 15,54 juta orang. Capaian ini mendorong pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang cukup signifikan.

Kemenperin mencatat, ekspor industri pengolahan nonmigas sampai November tahun 2017 sebesar USD114,67 miliar atau naik 14,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sekitar USD100,36 miliar. Ekspor industri pengolahan nonmigas ini memberikan kontribusi hingga 74,51 persen dari total ekspor nasional sampai November 2017 yang mencapai USD153,90 miliar.

Menteri Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan mengadakan roadshow kepada investor dan rating agency agar mereka mengetahui bahwa regulasi-regulasi di Indonesia sudah diperbaiki sehingga iklim investasi saat ini menjadi lebih kondusif. “Bapak Presiden juga mengusulkan perlunya diadakan one on one meeting,” tuturnya.

Untuk itu, guna semakin mendongkrak daya saing manufaktur nasional, hal utama yang sedang diupayakan Kemenperin adalah memfasilitasi pemberian insentif fiskal kepada industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan membangun pusat inovasi di Indonesia.

“Dalam rapat terbatas, saya sampaikan bahwa Kemenperin sudah mengajukan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian tax allowance sebesar 200 persen untuk vokasi dan 300 persen untuk research and development,” jelasnya.

Menperin pun menyatakan, fasilitas insentif fiskal tersebut merupakan hasil benchmark dengan Thailand dan negara lain. Diharapkan, akan turut meningkatkan daya saing Indonesia dibanding negara ASEAN lain. Apalagi, pengelolaan ekonomi di Tanah Air dinilai semakin membaik mulai dari peringkat ease of doing business yang melonjak ke posisi 72 pada tahun 2017 dan peringkat layak investasi yang diberikan lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P).

Related posts

Leave a Reply