Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta simulasi (exercise) penyederhanaan surat suara harus dikaji sampa detail. Kajian sampai di level teknis ini diperlukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saran kami, bahwa publik harus mendapatkan penjelasan yang sangat detail, terutama Komisi II DPR RI, terkait dengan usulan ini semua, dan seluruh persoalan harus dimitigasi sejak awal,” ujar Rifqi kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Pengkajian sampai level detail ini, tegas Rifqi, termasuk untuk mitigasi jika terjadi sengketa pemilihan suara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi pasca-pemungutan suara.
Oleh karena, jika hanya terdapat satu surat suara yang memuat kandidat mulai dari tingkat presiden sampai DPRD Kabupaten/Kota, maka akan menyulitkan proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK). “Surat Suara itu satu hal, Rekapitulasi Suara itu hal yang lain. Kalau terkait dengan sengketa, lebih titik tekannya pada soal penghitungan suara. Bisa saja instrumennya berada dalam satu surat suara tapi kan rekapnya berbeda. Mestinya sih itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Rifqi menegaskan kembali agar KPU memperhatikan sampai detail langkah terobosan penyederhanaan surat suara ini. “Termasuk (memperhatikan) bagaimana kultur dan budaya pemilih kita di Indonesia, yang tampaknya tidak terlalu mudah beralih dari satu model ke model yang lain. Itu juga harus catatan bagi KPU,” tegas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini. (rdn/sf)