Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, atau yang biasa disebut UU Corona. Menurutnya, apa yang dilakukan MK itu ingin menjaga proses bernegara, serta taat dan tertib kepada konstitusi.
“MK melakukan keputusan yang berbeda dan memberikan perubahan perubahan isi di dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2 ayat 3, maka itu adalah kewenangan konstitusional yang dimiliki Mahkamah Konstitusi,” kata Misbakhun dalam diskusi Forum Legislatif bertajuk ‘Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK’, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, jakarta, Selasa (2/11/2021).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal UU Nomor 2 Tahun 2020, terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3). Aturan itu ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, baik sektor stabilisasi sistem keuangan baik itu di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan sebagainya.
Misbakhun menjelaskan, dalam mekanisme Perppu, DPR hanya memiliki untuk menerima atau menolak. Itu karena Perppu datang dari pemerintah. “Apa yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai jalan keluar konstitusional, yakni ruang yang diberikan oleh konstitusi bahwa pemerintah bisa mengajukan undang-undang melalui Perppu,” imbuh politisi Partai Golkar itu.
Adapun syarat dari pengajuan Perppu tersebut yakni karena kondisi yang mendesak. Apabila Perppu tersebut mendapatkan persetujuan dari DPR, maka Perppu akan menjadi UU itu sendiri. Perppu tersebut pun secara isi tidak dapat diubah sedikitpun oleh DPR, baik itu hanya satu titik hingga mengubah substansi yang terkandung.
“Pada saat Perppu ini keluar di bulan April 2020, diketahui pandemi telah masuk Indonesia, pemerintah baru mengumumkan Corona masuk Indonesia pada bulan Maret (tahun 2020 lalu). Pada saat itu, APBN yang disusun adalah APBN pada periode 2014-2015 di bulan September, di mana kata-kata Covid itu belum ada di perbendaharaan kosakata kita. Begitupun Perppu ini yang datang dari pemerintah. Dengan segala pengertian, pemahaman dan toleransi politiknya, DPR menyetujui,” urai Misbakhun.
Di akhir, legislator dapil Jawa Timur II itu menekankan apa yang dilakukan MK dengan memberikan perubahan isi dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2 ayat 3 merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki MK. (hal/sf)