J A K A R T A – 06 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode: 06 Juli 2021 – 20 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
Rute dan Bandar Udara | SWAB/ RT PCR
2×24 Jam *) |
ANTIGEN
1×24 Jam *) |
Kartu Vaksin **) (Minimal Dosis
Pertama) |
Mengisi
e-HAC ***) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
>12
Tahun |
<12
Tahun |
Semua Usia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Intra (antarwilayah Pulau Jawa) | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Jawa ke Pulau Bali | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Bali ke Pulau Jawa | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Lainnya ke Pulau Jawa | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Jawa ke Pulau Lainnya | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Lainnya ke Pulau Bali | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Bali ke Pulau Lainnya | V | X | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Jawa ke Nusa Tenggara Barat (NTB) | X | V | V | X | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Bali ke Nusa Tenggara Barat (NTB) | X | V | V | X | V
*) berdasarkan surat hasil uji kesehatan diterbitkan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin. ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card). Catatan Utama:
∙ Dapat diberangkatkan (diterbangkan), ∙ Wajib vaksin di kedatangan, hasilnya dilaporkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan diketahui oleh maskapai.
Rute Domestik: LAINNYA
|
∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ)
∙ Muara Teweh (HMS) |
|||||||
Kalimantan Tengah Dari:
∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ) |
X | X | X | X | V | X | V |
Kalimantan Timur Tujuan Akhir:
∙ Balikpapan (BPN) (KTP non-Balikpapan) |
X | V | X | X | X | X | V |
Kalimantan Timur Tujuan Akhir:
∙ Balikpapan (BPN) (KTP Balikpapan) |
X | X | X | X | V | X | V |
Sulawesi Utara
Tujuan: ∙ Manado (MDC) ∙ Melonguane (MNA) ∙ Miangas (MKF) ∙ Tahuna (NAH) |
V | X | X | X | X | X | V |
Sulawesi Tengah Tujuan dan Dari:
∙ Palu (PLW) ∙ Toli-Toli (TLI) ∙ Buol (UOL) ∙ Poso (PSJ) ∙ Luwuk (LUW) ∙ Morowali (MOH) |
X | V | X | V | X | X | V |
Sulawesi Selatan Efektif 7 Juli 2021
Tujuan: ∙ Makassar (UPG) ∙ Selayar (KSR) ∙ Palopo – Bua (LLO) ∙ Toraja (TRT) |
X | V | X | X | X | X | V |
NTB
Tujuan: ∙ Lombok Praya (LOP) ∙ Bima (BMU) ∙ Sumbawa (SWQ) |
X | X | X | X | V | X | V |
NTT
Tujuan: ∙ Kupang (KOE) |
X | V | X | X | V | X | V |
Papua
Dari dan Tujuan: ∙ Merauke (MKQ) ***) |
X | V | X | V | X | X | V |
Papua Barat
Tujuan: ∙ Sorong (SOQ) ∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ) ∙ Kaimana (KNG) ∙ Babo Bintuni (BXB) |
X | X | V | X | X | V | V |
Papua Barat
Intra: ∙ Sorong (SOQ) ∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ) ∙ Kaimana (KNG) ∙ Babo Bintuni (BXB) |
X | X | X | V | X | V | V |
Papua Barat
Dari: ∙ Sorong (SOQ) ∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ) ∙ Kaimana (KNG) ∙ Babo Bintuni (BXB) |
X | V | X | V | X | V | V |
Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin)
**) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
INTERNASIONAL (Luar Negeri)
Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020);
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan | WNI Semua Usia | WNA Semua Usia |
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam) |
V | V |
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) | V | V |
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap | V | V |
Ketentuan Setelah Kedatangan | WNI Semua Usia | WNA Semua Usia |
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB | V | V |
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam | V | V |
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung pemerintah. | V | X |
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. | V | X |
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. | X | V |
Melakukan Penerbangan Domestik | ||
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik | V | V |
5. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement | X | V |
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina) | V | V |
Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
WNA= warga negara asing
WNI= warga negara Indonesia