Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Harus Penuhi Ketentuan Undang Undang No. 2/2017

Minggu, 20 Juni 2020 – Penyediaan infrastrukstur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat harus melalui proses penyelenggaraan konstruksi, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan beserta pengawasan, operasi, serta pemeliharaannya.

Demikian pidato Kepala Pusbangkom Manajemen dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Moeh. Adam, melalui konferensi video dari Jakarta, Minggu (20/6) pada penutupan Pelatihan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan secara virtual dari Balai Diklat Wilayah VIII Makassar.

 

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lanjut Adam, harus memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya, yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Baca juga  Anak Jalanan Unjuk Gigi di Best Western Papilio Hotel

Pemeriksaan/pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dimaksudkan untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi, baik fisik maupun non-fisik, meliputi aspek perencanaan, pengadaan, manajemen pelaksanaan, dan pengendalian kontrak pada proyek-proyek Kementerian PUPR.

Pelatihan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, yang dilaksanakan dengan metode distance learning, berlangsung pada 15 s/d 20 Juni. Di akhir penutupan diumumkan tiga peserta terbaik, berturut-turut dari terbaik ke tiga, ke dua, dan pertama, yakni Haerunnisa dari BPJN XXI Kendari, Dian Novita Sitompul dari BPPW Kepulauan Riau, dan Amalia dari Balai Besar Proyek Jalan Nasional/BBPJN) 13 Makassar.

BPSDM PUPR, Vivo, Kemenlu RI, Kemensos RI, BPJS Kesehatan, Inspirational Video, Motivational Video