Bandung, 11 Mei 2020 – Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menangani sengketa kontrak konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, mengadakan Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi. Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, melalui konferensi video dari Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah IV Bandung, Senin (11/5).
Dalam sambutannya Sugiyartanto mengemukakan, meskipun tidak direncanakan, sengketa kontrak konstruksi akan selalu terjadi dalam perjalanan suatu kontrak. Ini karena masing-masing pihak saling mempertahankan argumennya agar tidak merugi. Kontraktor, sebagai salah satu pihak yang bertugas menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tentu ingin mendapatkan keuntungan yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Sebaliknya pengguna jasa bertahan agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak sebagai harga kontrak sedapat mungkin tidak terlampaui.
Dari sisi penyelenggaraan konstruksi, perlu kesadaran hukum kedua pihak, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa, dalam memenuhi kewajibannya terhadap aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga terwujud bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia, pengawasan pekerjaan dari pengguna jasa umumnya dibantu oleh penyedia jasa pengawas konstruksi dengan suatu perjanjian jasa konsultansi pengawas konstruksi. Dari puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan setiap tahunnya sudah hampir pasti akan terjadi sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat lain yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi sendiri dapat ditempuh dengan berbagai cara. Di Indonesia ada dua macam penyelesaian sengketa, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui persidangan di peradilan umum, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar peradilan umum.
Penyelesaian sengketa secara non-litigasi, menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terbagi menjadi dua, masing-masing arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa pada umumnya dan sengketa konstruksi pada khususnya.
MSI, Batik Air, Lion Air Group, Vivo, BPSDM PUPR, Inspirational Video, Motivational Video