Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta (soetta) mencatat adanya peningkatan permintaan atau ekspor hewan hasil penangkaran berupa kelinci hias sebesar 73% di tahun 2019. Ekspor kelinci hias ini tembus ke berbagai negara Asia, Eropa dan Amerika.
Kepala Karantian Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, mengatakan berdasarkan data sistem automatisasi perkarantinaan, IQFAST di unit kerjanya, hingga Oktober 2019 tercatat ekspor kelinci telah mencapai 425 ekor dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 297,5 juta. Sementara total ekspor di tahun 2018 hanya mencapai 245 ekor atau senilai Rp. 171,5 juta.
“Selama dua tahun terakhir ini permintaan kelinci hias Indonesia datang dari negara Amerika, Filiphina, Belanda, Malaysia, Polandia, Pakistan dan Myanmar. Permintaan terbesar datang dari negara Pakistan. Sementara jenis kelinci hias yang digemari adalah jenis English Angora, Holland Hop, Netherland Dwarf, Fuzzy Loops dan Dwaft Hotot,” demikian diungkapkan pri yang akrab disapa Imam di Tangerang, Selasa (22/10/2019).
Saat ini, lanjut Imam, tingginya permintaan kelinci hias Indonesia karena hewan tersebut digemari sebagai hewan peliharaan untuk meramaikan rumah. Selain itu, kelinci hias bisa juga untuk diikutkan dalam berbagai kompetisi.
“Kita dorong pelaku usaha untuk tingkatkan ekspor dengan layanan karantina cepat dan tepat agar dapat diterima di negara tujuan sesuai persyaratan ekspornya,” tegasnya.
*HC untuk Menjamin Hewan Diterima di Negara Tujuan*
Kepala Bidang Karantina Hewan Soekarno Hatta, Nuryani Zainuddin menuturkan peningkatan ekspor pangan khusus kelinci hias tersebut karena terobosan Karantina Pertanian dalam memberikan kemudahan pelayanan dokumen ekspor. Misalnya, Karantina Pertanian Soetta sebelum melepas ekspor telah memberikan health certificate bagi 50 ekor kelinci hias tujuan Pakistan.
“Health Certificate, sebagai dokumen persyaratan ekspor negara tujuan, dikeluarkan Karantina Pertanian Soekarno Hatta setelah pastikan kelinci dalam keadaan sehat,” katanya.
Menurut Nuryani, setiap kali pengiriman ekspor kelinci, petugas Karantina Pertanian Soekarno Hatta selalu melakukan pemeriksaan dokumen, keabsahan serta kesesuaian fisik dengan dokumen agar sesuai dengan persyaratan negara tujuan. Dilanjutkan dengan pengecekkan kesehatan melalui pemeriksaan klinis umum oleh dokter hewan karantina juga dilakukan sebelum health certificate diterbitkan.
“Jika jumlah kelinci lebih dari 20an ekor, maka kelinci-kelinci tersebut harus masuk Instalasi Karantina Hewan (IKH, red) selama satu hari, karena pemeriksaan klinis umum ini membutuhan waktu,” jelasnya
BP Fuels Retail Indonesia, Pameran Hospitality, Kemendikbud RI, Kemenkes RI, Kementan RI, Inspirational Video, Motivational Video