Jakarta, 7 Mei 2019 –Modus operandi peredaran gelap narkoba semakin beragam. Berbagai cara dilakukan sindikat agar barang haram dagangannya sampai ke tangan pembeli. Salah satu yang dilakukan adalah mengirimnya melalui jasa penitipan barang.
Maraknya bisnis ojek online, sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi (online), menjadikannya rawan tindak pidana narkotika. Melihat hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya kerjasama antara BNN dengan penyedia jasa penitipan barang.
Grab sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia aplikasi pemesanan jasa transportasi dan pengiriman barang, menjadi pelopor dilakukannya kerja sama ini. Kerja sama ini tak hanya bertujuan untuk menjalin sinergitas antar instansi dalam upaya P4GN, tetapi juga meningkatkan pemahaman kurir Grab tentang bahaya penyelundupan narkoba yang bisa saja menyeret dirinya.
Secara seremonial, kerjasama antara BNN dan Grab resmi ditandatangani oleh Kepala BNN, Heru Winarko, bersama Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, di Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (07/05/2019).
Kedua pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam upaya P4GN, salah satunya penyebarluasan informasi bahaya narkoba dan pengawasan terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai narkoba.
Selain itu, Grab Indonesia juga sepakat untuk membentuk relawan anti narkoba, melakukan pembinaan dan peningkatan peran serta penggiat anti narkoba, pertukaran data informasi pada sistem manifest data terkait P4GN, serta melaksanakan tes uji narkoba. Grab Indonesia juga akan memberikan kemudahan akses kepada BNN dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana narkotika.
“Suatu kehormatan bagi kami bisa menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional”, ujar Tri Sukma Anreianno saat memberi sambutan.
Menurut Tri kerjasama yang terjalin anatara BNN dan Grab Indonesia dapat memberi motivasi bagi para driver untuk turut membantu upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba. Tri juga menyampaikan pihaknya kerap menemukan barang mencurigakan namun tidak tahu harus dilaporkan kemana. Sanksi tegas juga akan diberikan pihak Grab Indonesia kepada para drivernya jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan tindak tegas jika ada driver Grab yang melakukan pelanggaran dan akan segera kami putus (sebagai) mitra,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN, Heru Winarko, mengatakan pihaknya melihat kerjasama ini merupakan peluang besar bagi BNN untuk mensosialisasikan P4GN melalui Grab Indonesia. Grab Indonesia sudah tersedia di 222 kota di Indonesia dan memiliki lebih dari 5 juta mitra driver.
“Jika Driver Grab membawa barang mencurigakan bisa koordinasi dengan kami untuk memastikan barang yang dibawa bukan narkoba. Secara teknis pelaksanaannya akan koordinasikan lebih lanjut setelah penandatanganan PKS,” ujar Heru saat diwawancara.
Dengan adanya kerjasama ini, BNN berharap dapat mempersempit ruang gerak Bandar dalam mengedarkan Narkoba. Di samping itu, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat akan semakin luas.
UKDW, Kementerian, Lion Air, UPH, Hotel, CIMB Niaga, Grab