Masyarakat Berpenghasilan Tanggung, Target Skema KPR Baru Pemerintah

Masyarakat Berpenghasilan Tanggung, Target Skema KPR Baru Pemerintah
Ilustrasi (AI)

Pemerintah bersama asosiasi pengembang perumahan membahas pengembangan skema pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), yakni kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ada saat ini. Pembahasan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah lewat skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.

Rapat di Kementerian PKP

Pertemuan berlangsung di Gedung Kantor Pos Ibukota, Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta. Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, dan dipimpin oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, bersama Staf Khusus Kementerian PKP. Hadir pula perwakilan asosiasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), Pengembang Indonesia, Himperra, dan APERSI.

Bacaan Lainnya

Didyk menekankan pentingnya kolaborasi asosiasi pengembang untuk meningkatkan kapasitas produksi rumah serta memperkuat pemasaran dan sosialisasi ke masyarakat. Sementara itu, Heru menyoroti perlunya mengintegrasikan sumber daya ekonomi dari pemerintah, perbankan, sektor swasta, dan pengembang agar ekosistem pembiayaan perumahan lebih inklusif dan menjangkau kelompok yang belum terlayani.

Data Penerima FLPP Jadi Dasar Pembahasan

Berdasarkan data BP Tapera periode 2025 hingga 9 Oktober 2026, dari 456.029 penerima manfaat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sebanyak 93,7 persen berpenghasilan hingga Rp8 juta per bulan. Rinciannya, 28,07 persen berpenghasilan hingga Rp4 juta, 45,29 persen berpenghasilan Rp4 juta-Rp6 juta, dan 20,34 persen berpenghasilan Rp6 juta-Rp8 juta. Adapun kelompok berpenghasilan di atas Rp8 juta hanya 6,3 persen dari total penerima.

Data tersebut dinilai menunjukkan adanya ruang pengembangan pembiayaan bagi kelompok berpenghasilan di atas Rp8 juta yang belum sepenuhnya terakomodasi FLPP. Pemerintah ingin menjembatani kebutuhan masyarakat di antara penerima KPR subsidi dan kelompok yang mampu mengakses KPR komersial, lewat skema baru yang lebih terjangkau namun tetap memperluas segmen masyarakat yang bisa memiliki rumah.

Dalam rapat itu, asosiasi pengembang juga menyampaikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian batas harga rumah berdasarkan karakteristik wilayah, kepastian regulasi, insentif perpajakan, serta peningkatan kapasitas penyediaan hunian. Pemerintah berharap kolaborasi ini mempercepat terbentuknya skema pembiayaan yang memberi lebih banyak masyarakat kesempatan memiliki rumah layak dan terjangkau.

Catatan Redaksi. FLPP adalah dana bergulir pemerintah yang disalurkan lewat bank penyalur untuk menekan suku bunga KPR subsidi hingga tetap rendah selama tenor pinjaman, berbeda dari KPR komersial yang bunganya mengikuti pasar. Batas penghasilan jadi penentu kelayakan karena skema ini memang dirancang untuk segmen tertentu, sehingga kelompok yang penghasilannya sedikit di atas batas FLPP namun belum cukup kuat untuk KPR komersial kerap disebut sebagai kelompok yang “terjepit” di tengah dua skema pembiayaan.

Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan