
Proses negosiasi tata cara kerja Subsidiary Body on Article 8(j) (SB8J) menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP-17) memicu kritik dari koalisi organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta Komunitas Lokal. Mereka menyoroti sikap negosiator Kementerian Luar Negeri Indonesia yang mempersoalkan keberadaan perwakilan Masyarakat Adat dalam struktur pimpinan sidang atau co-chair badan tersebut.
SB8J dibentuk melalui keputusan COP-16 CBD di Cali, Kolombia, pada 2024 sebagai badan permanen pengganti Working Group on Article 8(j) (WG8J) yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Koalisi menilai WG8J sudah membangun preseden penting berupa mekanisme Friends of the Bureau yang melibatkan perwakilan Masyarakat Adat dari tujuh kawasan sosial-budaya, serta praktik co-chair dari kalangan Masyarakat Adat sendiri.
Lima Tuntutan ke Delegasi Indonesia
Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Indonesia menghentikan pendekatan defensif dan mendukung pelembagaan Indigenous Co-Chair. Kedua, menolak penggantian mekanisme tujuh kawasan sosial-budaya dengan lima kelompok regional PBB yang dinilai dapat menyempitkan representasi Asia-Pasifik. Ketiga, mengakui kepemimpinan bersama negara dan Masyarakat Adat sebagai praktik yang sudah teruji, termasuk dalam forum UNFCCC.
Dua tuntutan lainnya menyoroti konsistensi diplomasi Indonesia. Koalisi meminta pemerintah tidak mengabaikan kenyataan konflik tenurial dan perampasan wilayah adat yang masih dihadapi Masyarakat Adat di dalam negeri, serta menyelaraskan posisi negosiasi dengan komitmen nasional dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Koalisi menegaskan bahwa kemunduran dalam negosiasi modus operandi SB8J bertentangan dengan semangat Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework, khususnya ketentuan tentang pendekatan berbasis hak asasi manusia dan partisipasi penuh, adil, serta inklusif bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Catatan Redaksi. Article 8(j) adalah pasal dalam Convention on Biological Diversity 1992 yang mewajibkan negara menghormati dan melibatkan pengetahuan tradisional Masyarakat Adat dalam pelestarian keanekaragaman hayati, sehingga nama badan ini merujuk langsung pada mandat tersebut. Lima kelompok regional PBB adalah sistem pembagian blok diplomatik berdasarkan wilayah geopolitik di forum PBB, berbeda dari tujuh kawasan sosial-budaya yang dipakai untuk mewakili keragaman Masyarakat Adat lintas benua.
Sumber: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (ARISE! untuk JustCOP).





