
PT Best Green resmi menjadi mitra Perumda Pasar Jaya dalam proyek pembangunan kembali Pasar Senen Blok VI, Jakarta Pusat, yang sebelumnya terbengkalai cukup lama. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian pembangunan yang ditandatangani pada Juli 2026.
Sejak perjanjian diteken, PT Best Green mempercepat tahap pra-konstruksi melalui metode “fast track”. Pekerjaan land clearing, pemagaran lahan, hingga pematangan tanah sudah berjalan, dan saat ini alat berat tengah disiapkan untuk pekerjaan pemancangan tiang fondasi. Seremoni groundbreaking direncanakan berlangsung pada November 2026, dengan masa konstruksi diperkirakan 15 bulan hingga bangunan siap diserahterimakan kepada pedagang.
Konsep Bangunan dan Transit Oriented Development
Gedung pasar baru akan terdiri dari empat lantai yang masing-masing dilengkapi area parkir, ditambah lantai rooftop yang difungsikan sebagai parkir, masjid, dan ruang serbaguna. Secara total, pasar ini dirancang menampung sekitar 1.700 tempat usaha berupa kios dan los. Pengembangannya mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) karena lokasinya terhubung dengan layanan kereta api, KRL, bus TransJakarta, serta rencana stasiun MRT di kawasan Senen.
Prioritas untuk Pedagang Lama
Pedagang eksisting yang telah teregistrasi di Perumda Pasar Jaya mendapat hak prioritas untuk kembali berjualan di gedung baru dengan harga yang telah disepakati bersama. Selama masa pembangunan, para pedagang tetap beraktivitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan.
Chief Business Development PT Best Green, Randy, mengatakan pihaknya memahami penantian panjang para pedagang. “Kami tahu Bapak dan Ibu pedagang sudah lama menunggu. Karena itu, kami memastikan semuanya siap lebih dulu, mulai dari perjanjian dengan Pasar Jaya, pendanaan, hingga perencanaan, sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa skema fast track ditujukan agar pedagang dapat segera kembali berjualan di tempat usaha yang lebih baik.
Catatan Redaksi. Transit Oriented Development adalah konsep pengembangan kawasan yang memadukan fungsi hunian atau komersial dengan simpul transportasi massal, sehingga orang bisa berpindah dari kereta atau bus langsung ke area pasar tanpa kendaraan pribadi. Sementara itu, Tempat Penampungan Sementara adalah lokasi relokasi sementara bagi pedagang selama bangunan lama dibongkar dan dibangun ulang, praktik umum dalam revitalisasi pasar tradisional di Indonesia agar roda ekonomi pedagang tidak berhenti total.
Sumber: PT Best Green.





