Cara Daftar QRIS Usaha Kecil Lewat PJP Resmi 2026

Cara Daftar QRIS Usaha Kecil Lewat PJP Resmi 2026
Ilustrasi (AI)

Untuk mendaftar QRIS sebagai usaha kecil, langkah utamanya adalah memilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah berizin dari Bank Indonesia, lalu mendaftar lewat aplikasi, situs, atau kantor PJP tersebut, menurut panduan resmi Bank Indonesia (bi.go.id) per Oktober 2026. Setelah dokumen diverifikasi, PJP akan menerbitkan Merchant ID beserta kode QRIS yang bisa langsung dicetak dan dipasang di kasir atau meja pembayaran. Dokumen yang diminta berbeda-beda tergantung PJP yang dipilih, jadi sebaiknya ditanyakan langsung ke PJP incaran sebelum mendaftar.

Langkah Daftar QRIS Lewat PJP Resmi

Menurut panduan resmi Bank Indonesia (bi.go.id) per Oktober 2026, proses pendaftaran QRIS dilakukan dalam beberapa langkah berikut.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

  1. Pilih PJP berizin BI. Cek daftar lembaga berizin dengan filter kategori QRIS di laman bi.go.id, menurut Bank Indonesia per Oktober 2026. PJP bisa berupa bank maupun penerbit dompet digital yang sudah mengantongi izin BI untuk kategori QRIS.
  2. Daftar lewat kanal resmi PJP. Sebagian PJP membuka pendaftaran online lewat aplikasi atau situs, sebagian lain mewajibkan kunjungan ke kantor cabang, menurut Bank Indonesia per Oktober 2026.
  3. Lengkapi data dan tunggu verifikasi. PJP memeriksa dokumen sebelum menerbitkan Merchant ID dan kode QRIS unik milik usaha, menurut Bank Indonesia per Oktober 2026.
  4. Pasang kode QRIS. Setelah disetujui, kode ditempel di dekat kasir agar pembeli bisa langsung memindai.

Biaya dan syarat administrasi bisa berbeda antar-PJP, menurut Bank Indonesia per Oktober 2026, sehingga ada baiknya menghubungi langsung PJP pilihan untuk detail lengkap sebelum memutuskan.

Syarat Dokumen untuk Usaha Kecil

Panduan resmi Bank Indonesia (bi.go.id) per Oktober 2026 tidak merinci secara spesifik dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk mendaftar QRIS. BI hanya menyebutkan bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung PJP yang dipilih. Karena itu, pelaku usaha kecil disarankan menghubungi langsung PJP incaran atau mengecek syarat dokumen di aplikasi maupun situs resmi PJP tersebut sebelum mendaftar, alih-alih mengandalkan daftar dokumen yang seragam.

Biaya MDR QRIS Terbaru (Berlaku 1 Oktober 2026)

Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026, menurut pengumuman Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti pada 17 Agustus 2026 yang dikutip Antara News. Rinciannya sebagai berikut.

Kategori MerchantBatas Transaksi MDR 0%Tarif di Atas Batas
Usaha Mikro (UMI)Hingga Rp500.0000,3%
Usaha Kecil/Menengah/BesarHingga Rp100.0000,7%
PendidikanHingga Rp100.0000,6%
SPBUHingga Rp100.0000,4%
BLU/PSO/G2P/P2G/Donasi SosialSemua nominal0%

MDR ini ditanggung sepenuhnya oleh merchant dan tidak boleh dibebankan ke pembeli, menurut Antara News per Agustus 2026. Tarif bisa berubah, jadi selalu cek ulang skema terbaru di situs resmi bi.go.id atau aplikasi PJP yang dipakai.

Bedanya QRIS Statis dan QRIS Dinamis

Menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per Oktober 2026, QRIS Statis adalah satu kode QR cetak yang dipajang di kasir dan dipakai berulang untuk semua transaksi, sementara nominal pembayaran diinput manual oleh pembeli. Jenis ini gratis dan paling cocok untuk usaha mikro dan kecil dengan transaksi sederhana. Sebaliknya, QRIS Dinamis menghasilkan kode baru setiap transaksi lewat perangkat seperti mesin EDC atau aplikasi kasir, dengan nominal yang sudah otomatis tercantum sehingga pembeli tinggal memindai tanpa mengetik jumlah. Bank Indonesia menyebut QRIS Dinamis lebih cocok untuk usaha menengah dan besar atau yang bervolume transaksi tinggi.

AspekQRIS StatisQRIS Dinamis
Kode QRTetap, dicetak sekaliBerubah tiap transaksi
Input nominalOleh pembeliOtomatis dari merchant
Cocok untukUsaha mikro dan kecilUsaha menengah, besar, volume tinggi
Kebutuhan alatCukup stiker/print-outEDC atau aplikasi kasir

Pastikan PJP yang Dipilih Resmi

Sebelum mendaftar, pastikan nama PJP tercantum di daftar lembaga berizin pada laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id (pilih filter kategori QRIS), menurut Bank Indonesia per Oktober 2026. Hindari pihak yang menawarkan jasa pembuatan QRIS di luar kanal resmi PJP karena berisiko disalahgunakan untuk menampung dana dari aktivitas ilegal, termasuk modus penipuan yang kini banyak menyasar pedagang kecil.

Langkah Praktis untuk Pelaku Usaha Kecil

  1. Cek daftar lembaga berizin kategori QRIS di bi.go.id, lalu bandingkan syarat dan kemudahan pendaftarannya.
  2. Hubungi PJP pilihan untuk menanyakan dokumen dan biaya pendaftaran yang berlaku, karena BI tidak merinci daftar dokumen yang seragam.
  3. Pilih QRIS Statis jika transaksi masih sederhana dan manual; pertimbangkan QRIS Dinamis bila sudah memakai aplikasi kasir.
  4. Catat skema MDR sesuai kategori usaha agar tidak kaget saat dana masuk terpotong di atas batas transaksi.
  5. Cek ulang tarif dan syarat terbaru secara berkala di situs resmi bi.go.id atau aplikasi PJP, karena kebijakan bisa berubah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan