KAI Daop 2 Bandung: 34 Tewas Akibat Tertabrak KA Sepanjang 2026

KAI Daop 2 Bandung: 34 Tewas Akibat Tertabrak KA Sepanjang 2026

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa hanya ditanggung oleh petugas dan sarana perkeretaapian, tetapi juga membutuhkan kepatuhan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel maupun pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa jalur rel merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Menurutnya, aktivitas warga di sepanjang jalur rel berpotensi membahayakan diri sendiri sekaligus mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Puluhan Kejadian Sepanjang 2026

Berdasarkan data Daop 2 Bandung, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 38 kejadian kereta tertemper orang dan 14 kejadian kereta tertemper kendaraan, baik di jalur rel maupun di perlintasan sebidang. Insiden tersebut menyebabkan 34 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka. Selain itu, terdapat sembilan kejadian kendaraan menabrak palang pintu perlintasan.

Kuswardojo mengatakan angka tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan keselamatan sama pentingnya dengan upaya yang dilakukan KAI. Ia menegaskan palang pintu perlintasan bukan jaminan keselamatan mutlak, melainkan hanya alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.

Kampanye “BERTEMAN”

Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung rutin menggelar sosialisasi keselamatan di titik-titik perlintasan bersama komunitas pencinta kereta api, warga sekitar jalur rel, hingga pelajar di wilayah operasionalnya. Perusahaan juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri dan kanan, lalu Pastikan aman sebelum melanjutkan perjalanan saat melintasi perlintasan sebidang.

Catatan Redaksi. Perlintasan sebidang adalah titik di mana jalur rel dan jalan raya berada pada ketinggian yang sama tanpa dipisah jembatan atau terowongan, sehingga risiko tabrakan muncul ketika pengendara tidak menunggu kereta lewat. UU Nomor 23 Tahun 2007 menetapkan jalur rel sebagai area steril karena kereta tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan jalan raya akibat bobot dan kecepatannya, sehingga jarak pengereman butuh ratusan meter. Palang pintu berfungsi sebagai pengingat visual, bukan penghalang fisik yang mutlak aman, karena itu kewaspadaan pengguna jalan tetap jadi lapisan keselamatan terakhir.

Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan