
Bank Indonesia (BI) membuka opsi untuk menerbitkan stablecoin sebagai salah satu bentuk instrumen digital bank sentral. Wacana ini muncul di tengah pengembangan Rupiah Digital yang kini memasuki tahap eksperimen untuk transaksi lintas negara.
Masih Dikaji, Termasuk Opsi CBDC
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut bentuk akhir instrumen digital tersebut belum final. BI masih mempertimbangkan beberapa alternatif, mulai dari Central Bank Digital Currency (CBDC) hingga stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral. Pembahasan ini merupakan bagian dari tahap ketiga pengembangan Rupiah Digital, yang berfokus pada eksperimen penggunaan instrumen digital untuk transaksi antarnegara.
Baca juga:
- Risiko Pasokan Obligasi Lebih Rendah di Indonesia untuk 2024, BI Mempertahankan Suku Bunga Acuan
- Indonesia Siap Mengatasi Penurunan Ekonomi Global, Ahli: Kunci Utamanya Terletak pada Energi Terbarukan dan Investasi yang Sesuai dengan Risiko
Selain aspek teknis, BI juga telah mengantongi fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait digital currency atau stablecoin yang berpotensi diterbitkan bank sentral. BI menegaskan stablecoin bank sentral ini berbeda dari private stablecoin yang diterbitkan entitas swasta, meski keduanya sama-sama dirancang menjaga stabilitas nilai terhadap aset acuan tertentu.
Pelaku Industri Soroti Kepastian Regulasi
CEO dan Founder platform aset digital FLOQ, Yudhono Rawis, menilai langkah BI menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital dalam sistem keuangan nasional. Menurutnya, pengembangan instrumen ini bisa membuka peluang infrastruktur keuangan yang lebih terintegrasi, asalkan desain dan implementasinya memperhatikan stabilitas nilai, transparansi, tata kelola, keamanan teknologi, serta perlindungan pengguna.
Yudho juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat OJK selama ini telah mengatur private stablecoin sebagai bagian dari ekosistem aset keuangan digital. Ia menyebut kejelasan mengenai underlying asset, mekanisme penerbitan, tata kelola, dan interoperabilitas akan menentukan efektivitas instrumen tersebut di ekosistem keuangan ke depan.
Catatan Redaksi. Stablecoin adalah aset digital yang nilainya dipatok ke aset acuan, misalnya mata uang fiat atau emas, agar tidak bergejolak seperti kripto pada umumnya, biasanya dijamin cadangan aset senilai yang diterbitkan. Bedanya dengan CBDC, stablecoin bank sentral tetap mengikuti mekanisme pematokan itu, sementara CBDC adalah representasi uang resmi negara dalam bentuk digital. Fatwa DSN diperlukan karena instrumen keuangan baru perlu dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah sebelum diadopsi luas di Indonesia.
Sumber: FLOQ.





