
Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) sepanjang 2026 dinilai telah berubah dari sekadar bencana musiman menjadi krisis nasional. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10), menyatakan sebaran titik kebakaran kini tidak lagi terpusat di Sumatra dan Kalimantan, tetapi meluas secara sporadis ke Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi milik Kementerian Kehutanan, luas area yang terbakar pada Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, melonjak 69 persen dibanding periode sama tahun 2025. Kondisi ini disebut terus memburuk pada Agustus-September, diperparah fenomena El Niño kuat dan kemarau panjang. Koalisi menegaskan faktor iklim bukan satu-satunya penyebab, melainkan pola penggunaan lahan, perizinan, dan degradasi ekosistem gambut turut menjadi pendorong utama.
Titik Api Terkonsentrasi di Area Konsesi
Manajer Riset Pantau Gambut, Syafiq Gumilang, memaparkan bahwa hingga pertengahan September 2026 tercatat 139.978 titik api di Kesatuan Hidrologis Gambut, setara 40 persen dari total titik api sepanjang tahun ini. Sekitar 30 persen di antaranya, atau sekitar 40 ribu titik, berada di area Hak Guna Usaha dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang menurutnya mengindikasikan lemahnya pengawasan di wilayah konsesi perusahaan.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota terdampak, dengan 26.545 kasus di antaranya menimpa balita. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menambahkan bahwa pemantauan asap sepanjang Agustus hingga 20 September 2026 mendeteksi ribuan titik sumber asap di Kalimantan dan Sumatra, dengan sebaran polusi yang melintasi batas negara hingga ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Kamboja.
Ancaman Meluas ke Wilayah Timur
Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muh Amin, menyebut perluasan karhutla ke berbagai provinsi di Sulawesi menunjukkan sistem pencegahan dan peringatan dini belum siap menghadapi wilayah yang sebelumnya tidak dianggap rawan. Senada, Risdian Kayang dari WALHI Maluku Utara memperingatkan dampak permanen terhadap biodiversitas dan sumber pangan masyarakat kepulauan akibat pembukaan lahan dan tumpang tindih izin konsesi. Koalisi mendesak pemerintah mengubah pendekatan reaktif menjadi pencegahan, mulai dari transparansi data izin konsesi, penghentian kerusakan ekosistem gambut, penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan, hingga perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan di wilayah terdampak.
Catatan Redaksi. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah bentang lahan gambut yang dibatasi oleh sungai atau laut, dikelola sebagai satu kesatuan ekosistem karena air dan kelembapannya saling terhubung. Gambut yang dikeringkan untuk perkebunan atau tambang jadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api merambat di bawah permukaan, itulah mengapa izin usaha seperti HGU dan PBPH di atas lahan gambut kerap jadi sorotan saat musim kemarau panjang seperti fenomena El Niño tahun ini.
Sumber: Koalisi Indonesia Tanpa Polusi (Pantau Gambut, Greenpeace Indonesia, WALHI Sulawesi Selatan, dan WALHI Maluku Utara).





