
Di usia 84 tahun, Auzar harus menghadapi kenyataan pahit sekaligus tanggung jawab besar. Keponakan satu-satunya, yang selama ini mengelola operasional dan keuangan sebuah yayasan pendidikan di Bandung, meninggal dunia akibat kecelakaan pada 2026. Yayasan itu menaungi sekitar 700 murid, dan kepergian sang keponakan sempat membuat Auzar khawatir apakah dirinya masih mampu melanjutkan amanah tersebut.
Polis yang Disiapkan Diam-diam
Tanpa sepengetahuan Auzar, sang keponakan ternyata telah mempersiapkan perlindungan sejak Oktober 2025. Sebagai nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), ia mengambil asuransi jiwa syariah dari Prudential Syariah melalui skema referral BSI, dengan Auzar ditunjuk sebagai penerima manfaat. Keputusan itu baru diketahui Auzar setelah keponakannya tiada.
“Saya baru tahu kalau ternyata keponakan saya sudah memikirkan semua ini sejak lama. Dia khawatir kalau suatu saat dirinya meninggal, saya akan kebingungan, apalagi selama ini dia yang mengatur keuangan yayasan,” ujar Auzar.
Santunan Rp562 Juta Cair
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pencairan berjalan sesuai ketentuan dan Auzar menerima manfaat serta santunan sebesar Rp562 juta. Menurutnya, dana itu bukan sekadar bantuan finansial, melainkan penopang keberlangsungan operasional yayasan sehingga kegiatan belajar bagi ratusan murid tetap berjalan tanpa hambatan.
Vivin Gautama, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen memastikan setiap perlindungan yang disiapkan nasabah benar-benar sampai kepada orang yang dituju. Melalui prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam skema dana tabarru’, manfaat asuransi jiwa syariah diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjaga kelangsungan program sosial seperti pendidikan.
Sumber: Prudential Syariah.





