Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan klarifikasinya terkait Mendagri Tjahjo Kumolo disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.
Berkenaan hal tersebut, pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan klarifikasinya bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
“ Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik”, terang Bahtiar.
Bahtiar juga mengungkapkan terkait polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.
Berkenaan hal tersebut, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.
“ Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan”, jelas Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar juga paparkan bahwa perijinannya sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah Tanggal 3 Oktober 2017 adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada Tanggal.27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
“ Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku”, ujar Bahtiar..
Diakhir klarifikasinya Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dan Mendagri juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat internal Kemendagri dan pemerintah daerah serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.
“ Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakam secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dan langkah – langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perijinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku” tutup Bahtiar.