Wahyu Sanjaya Ditetapkan sebagai Ketua BAKN

Sumber : https://www.dpr.go.id/   

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan Marwan Cik Asan. Penetapan Ketua BAKN tersebut berdasarkan atas surat dari Fraksi Demokrat tertanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan Penugasan dalam Alat Kelengkapan Dewan dan surat dari BAKN tanggal 26 Januari 2021 perihal Permohonan Penetapan Ketua BAKN DPR RI.

“Maka atas dasar tersebut, saya menetapkan saudara Wahyu Sanjaya, SE nomor anggota A533 dari Komisi II DPR RI sebagai Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara Marwan Cik Asan,” kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca juga  Raih Kesempatan Emas Dapatkan Pendidikan Gratis! Realisasikan Impian Karir Sebagai Pramugari dan Pramugara Profesional dengan Lion Air Group

Ditemui usai pelantikan, Wahyu mengatakan kedepannya BAKN DDPR RI akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan komisi-komisi yang ada di DPR, sehingga hasil telaah BPK kita sampaikan lebih detail dan dapat segera ditindaklanjuti.

Politisi Partai Demokrat itu berharap kedepannya pengelolaan keuangan negara lebih transparan dan akuntabel demi mengamankan keuangan negara dan tentu saja tujuan akhirnya adalah mensejahterakan rakyat Indonesia.

Ketika disinggung mengenai pengelolaan keuangan di masa pandemi, ia mengatakan, BAKN DPR RI menaruh perhatian lebih terutama terkait hak dan pemulihan ekonomi. “Di tengah pandemi ini, yang jadi perhatian kita adalah terkait hak dan pemulihan ekonomi, kemudian dana bantuan sosial kepada masayarakat harus kita pastikan bahwa dana itu digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wahyu.

Baca juga  Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, Menjadi Finalis di Ajang EY Entrepreneur of the Year 2019 Indonesia

Rapat penetapan Ketua BAKN DPR RI dilaksanakan secara virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi,’Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi’. (bia/es)