Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melakukan uji coba aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional (SIPPPBAJANAS) secara terintegrasi berbasis online di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (16/11). Kedepannya, SIPPPBAJANAS dapat membantu pemohon perizinan dan para stakeholder terkait secara terintegrasi dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan pemanfaatan Bagian-Bagian jalan nasional yang lebih mudah, cepat, efektif, efiesien, transparan, akuntabel, dan bebas pungli.
Kepala Bagian Pengelonaan Barang Milik Negara (BMN) Darwis Daraba yang mewakili Sekretaris Ditjen Bina Marga mengatakan, berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional dilingkungan Ditjen Bina Marga bahwa terjadi peningkatan jumlah pemohon perizinan sebanyak 57% pada TA 2018 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa, tingginya minat para pemohon perizinan dalam memanfaatkan ruang milik jalan nasional.
“Peningkatan jumlah pemohon, belum menggambarkan peningkatan pelayanan dibidang perizinan, hal tersebut dikarenakan rata-rata waktu penerbitan perizinan mengalami peningkatan sebesar 68% pada Tahun Anggaran 2018,” ungkap Darwis.
Dalam rangka peningkatan pelayanan perizinaan, Bagian pengelolaan BMN bersama Lucky H.Korah selaku Ketua Kelompok Kerja Sapu Bersih Pungutan Liar (Pokja Saber Pungli) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan perizinan Bagian-Bagian jalan nasional dan melaksanakan uji coba aplikasi SIPPPBAJANAS khususnya di wilayah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan.
Praktik pungutan liar yang terjadi di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Praktik ini merugikan masyarakat, bahkan dalam skala besar dapat mengganggu perekonomian negara. Kementerian PUPR telah membentuk Tim Saber Pungli sejak tahun 2016.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungli. Dasar pembentukan Tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 869/KPTS/M/2016, jo. Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2017, jo. Kepmen PUPR No. 141/KPTS/M/2018.
Lucky H. Korah menekankan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan PUPR. Tim Saber Pungli akan terus melakukan pengembangan untuk melihat pelanggaran-pelanggaran lain terkait dengan pungli. Lucky menjelaskan, di dalam pelayanan publik banyak terdapat pengurusan perizinan yang memungkinkan terjadinya pungli.
“Misalnya mengurus perizinan, seperti itu cukup besar. Kemudian mengurus ijin pemanfaatan bagian-bagian jalan harusnya tidak bayar tapi ditarik dan harusnya ijin bisa keluar dalam waktu cepat,” ujar dia.
Lucky Korah pun mengimbau kepada masyarakat juga turut kooperatif dalam membantu mengentaskan masalah pungli. Dia mengatakan masyarakat memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan pungli yang selanjutnya dapat diselidiki tim Saber Pungli.
“Ada pungli laporkan segera. Ada 193 telepon dan 1193 SMS, 24 jam,” sebut Lucky.
Harapan ke depan seluruh jajaran pemerintahan secara khusus Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat dapat menjadi pioner Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas pungli. Dengan pemberantasan praktik pungli ini dapat menciptakan suasana masyarakat yangtenteram dan tenang. Sehingga tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu.