Tetap Aman dari Ancaman Cybercrime: Memahami Strategi Penipuan dan Melindungi Diri!

Jakarta, 27 Desember 2023 – Ancaman cybercrime, terutama dalam bentuk penipuan, masih menjadi isu yang serius. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dari tahun 2017 hingga 2022 terdapat sekitar 486.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Dari jumlah tersebut, penipuan transaksi daring menjadi yang paling mendominasi dengan sekitar 405.000 laporan. Memahami berbagai macam penipuan menjadi sangat penting untuk menghindari menjadi korban.

Berbagai Jenis Penipuan Siber yang Perlu Diwaspadai

Penipuan siber memiliki banyak bentuk, seperti malware yang merusak sistem perangkat lunak, phishing yang memanfaatkan identitas palsu untuk mendapatkan informasi pribadi, voice phishing (vhishing) yang dilakukan melalui telepon, hingga smishing yang menggunakan pesan elektronik atau SMS. Bagaimana cara menghindari penipuan ini? Yuk, simak berbagai langkah untuk mengidentifikasi serta mengurangi risiko tersebut!

1. Hindari Klik Tautan Berkas dengan Format “.APK”
Terutama jika dikirimkan oleh pengirim yang tidak dikenal, format “.APK” dalam sebuah dokumen dapat menjadi tanda bahaya dari penipuan siber. Jika mengklik atau menginstal file tersebut yang mengandung malware, penipu bisa saja mendapatkan akses ke perangkatmu dan mencuri data pribadi, bahkan bisa sampai ke akun rekeningmu. Penting untuk selalu waspada dan hati-hati saat menerima pesan atau tautan yang mencurigakan.

Baca juga  Grandkemang Fest 2019 Di Grandkemang Hotel Jakarta

2. Hati-hati dalam Berbagi Informasi di Media Sosial
Berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Hindari memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, SIM, paspor, tanggal lahir, alamat, atau nomor telepon di platform publik.

3. Rutin Ganti Kata Sandi
Ganti kata sandi secara teratur untuk meningkatkan keamanan. Pastikan setiap akun memiliki kata sandi yang berbeda dan kuat, terdiri dari kombinasi angka, simbol, dan huruf besar dan kecil. Jangan gunakan informasi pribadi yang mudah ditebak sebagai kata sandi.

4. Waspada saat Memindai QRIS di Tempat Umum
Kode QRIS yang palsu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Pastikan kode QRIS yang dipindai sesuai dengan merchantnya dan hindari memindai tautan URL yang mencurigakan.

Baca juga  Ralali.com Luncurkan BIG untuk Permudah Pencarian Barang

5. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)
Autentikasi dua faktor dapat meningkatkan keamanan akunmu dengan menggunakan verifikasi yang melibatkan dua tahap. Jangan pernah berikan informasi verifikasi kepada siapapun, bahkan bila mereka mengaku sebagai petugas layanan pelanggan.

6. Blokir Nomor yang Tak Dikenal
Jika menerima panggilan dari nomor yang mencurigakan, hindari memberikan informasi pribadi. Blokir nomor tersebut untuk mencegah panggilan tidak diinginkan.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Bank DBS Indonesia memberikan perhatian besar terhadap keamanan data nasabah. Mereka mengimplementasikan teknologi dua faktor autentikasi dan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan data yang digunakan untuk membuka rekening autentik. Perlindungan data pribadi menjadi krusial, terutama sesuai dengan UU PDP No. 27 tahun 2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 tahun 2022.

Yosea Iskandar, Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia, mengatakan, “Kami bertanggung jawab untuk menjaga keamanan data nasabah dalam menyediakan produk perbankan digital. Melalui pengetahuan yang kami berikan, nasabah diharapkan dapat melindungi diri dari berbagai ancaman di dunia digital dan menikmati layanan perbankan yang aman.”

Baca juga  vivo V17 Pro Dukung Aktivitas Multitasking Harian

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kode QRIS palsu, dapat menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Centre pada nomor 0804 1500 327 atau +6221 2985 2888 (dari luar Indonesia), atau melalui aplikasi digibank by DBS dengan fitur live chat 24/7.

Dengan pengetahuan yang memadai, kita semua dapat memainkan peran dalam melindungi data pribadi kita dari berbagai ancaman cybercrime.

Penulis: Luthfan Wira Alfiqri