Dalam rangka mengakselerasi pencapaian pembangunan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju WBK dan (WBBM) di Lingkungan KKP.
Pada tahun 2019 diajukan tiga unit kerja di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk menjadi lokasi pembangunan WBK, salah satunya yaitu PPN Pengambengan.
Pada tanggal 27-28 Maret 2019 dilaksanakan Kegiatan Perancangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Di PPN Pengambengan sebagai implementasi reformasi birokrasi. Adapun agenda kegiatan meliputi: (1) Rabu, 27 Maret 2019 diagendakan berupa kegiatan asistensi dan pembekalan; (2) Kamis, 28 Maret 2019 diagendakan berupa pencanangan dan sosialisasi PPN Pengambengan sebagai zona integritas menuju WBK. Kegiatan ini melibatkan stakeholder terkait seperti nelayan, pengusaha, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Ikan, Satker Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, TNI AL, POLAIR dan instansi terkait lainnya. Sementara pemaparan terkait Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang harus dipahami, dilaksanakan, didokumentasi dan diarsip dengan baik.
Pencanangan dan sosialisasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi mengikutsertakan Inspektorat II selaku mitra Ditjen Perikanan Tangkap. Hadir dalam pencanangan tersebut Inspektur II, Inspektorat Jenderal KKP yang memberikan penjelasan mengenai Zona Integritas menuju WBK, berikut para auditor memberikan penjelasan terkait penerapan sistem pengendalian khususnya Gratifikasi dan Benturan kepentingan.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik