
Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) Universitas Pelita Harapan (UPH) meraih status Terakreditasi Pertama dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 436/SK/BAN-PT/Ak.P/2.0/Profesi/VII/2026 yang berlaku sejak 21 Juli 2026 hingga 21 Juli 2028.
Akreditasi tersebut menjadi penanda bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek di UPH telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan secara nasional. Status ini sekaligus memperkuat posisi program tersebut dalam mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang arsitektur.
Perkuat Daya Saing Lulusan
Dengan status akreditasi resmi ini, PPAr UPH menegaskan komitmennya untuk mencetak arsitek profesional yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global. Program ini dirancang untuk menjembatani lulusan sarjana arsitektur menuju jenjang profesi yang diakui secara resmi oleh industri.
Pihak universitas menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas kurikulum dan proses pembelajaran di program tersebut, sejalan dengan perkembangan kebutuhan industri arsitektur di dalam maupun luar negeri.
Catatan Redaksi. BAN-PT adalah lembaga independen yang menilai mutu program studi di perguruan tinggi Indonesia berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah, dan status akreditasi menjadi syarat agar ijazah lulusannya diakui secara resmi untuk keperluan kerja maupun izin praktik. Pendidikan profesi arsitek sendiri adalah jenjang tambahan setelah sarjana yang wajib ditempuh sebelum seseorang bisa memperoleh sertifikat kompetensi dan lisensi resmi sebagai arsitek.
Sumber: Universitas Pelita Harapan (UPH).





