Seremonia.id – Mulai Senin, 7 Agustus 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan perubahan signifikan pada jalur ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan yang sering diungkapkan oleh masyarakat ketika mengikuti ujian praktik kendaraan roda dua.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, saat melakukan pengecekan ujian SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023, terjadi perubahan besar dalam proses ujian SIM C. Salah satu perubahan utama adalah bentuk lintasan ujian yang kini mengikuti huruf ‘S’ sebagai representasi situasi di jalan raya.
Perubahan-perubahan signifikan lainnya yang dilakukan Polri antara lain:
- Lintasan menjadi Sirkuit: Jalur ujian SIM motor kini berbentuk sirkuit, menggantikan lintasan sebelumnya.
- Materi Tes Zig-Zag Dihapuskan: Materi tes zig-zag atau slalom tidak lagi menjadi bagian dari ujian SIM C.
- Materi Tes Angka 8 menjadi Letter “S”: Tes yang sebelumnya mengikuti pola angka 8 kini digantikan dengan huruf “S.”
- Ukuran Lintasan Lebih Lebar: Lebar lintasan ujian diperluas dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Selain perubahan lintasan, ada poin-poin kriteria yang dijadikan pertimbangan dalam penilaian kelulusan ujian SIM C baru ini. Ini termasuk kemampuan untuk berjalan lurus, melakukan manuver u-turn (putar balik), balik arah, gerakan sesuai huruf S, serta bereaksi saat manuver ke kiri dan ke kanan. Peserta ujian juga diharapkan dapat melewati lintasan tanpa jatuh.
Selain ujian praktik, pemohon SIM juga harus melewati ujian teori dan memenuhi persyaratan administrasi seperti tes kesehatan jasmani dan psikologi. Korlantas Polri telah meluncurkan buku panduan kisi-kisi soal tes teori SIM agar masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes. Buku panduan ini dapat ditemukan di beberapa Satpas prototipe di berbagai wilayah.
Sebagai inovasi tambahan, tes teori SIM kini dilakukan dengan menggunakan teknologi animasi. Hal ini memungkinkan pemohon SIM untuk menjawab soal-soal ujian teori melalui komputer dengan pilihan opsi jawaban yang disajikan dalam bentuk animasi. Meskipun terdapat 526 soal ujian dalam buku panduan, pemohon hanya diwajibkan menjawab 65 soal.
Biaya untuk pembuatan SIM A baru adalah Rp120 ribu, sementara SIM C baru adalah Rp100 ribu. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi, dan semua pembayaran dilakukan melalui bank.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, dapat mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk SIM dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan perubahan signifikan ini, diharapkan proses ujian SIM C menjadi lebih baik dan relevan dengan kondisi di jalan raya saat ini. Semua ini adalah upaya Kepolisian RI untuk meningkatkan kualitas pengendara di Indonesia.