Jakarta,25 Februari 2021 – Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang pembinaan dan pengembangan aparatur Kementerian Pekerjaan Umum perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Seiring dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi, tugas dan fungsi, dan terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan terkait dengan pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional, serta adanya kebijakan-kebijakan lain di Kementerian PUPR, maka relevansi materi dalam Peraturan tersebutpun diselenggarakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tersebut diubah dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.45/KPTS/M/2021 Tentang Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 dan sudah ditetapkan Keputusan Kepala BPSDM No. 09/KPTS/KM/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di BPSDM Tahun 2021.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Herman Suroyo saat membuka kegiatan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri PUPR Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta Kamis (25/2).
Herman juga menyampaikan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk menjaring masukan dari tim pelaksana yang juga melibatkan semua unit organisasi demi mengoptimalkan pelaksanaannya nanti.
“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu dicermati agar tidak terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan lain yang lebih tinggi dan/atau yang setara, dan sesuai dengan kaidah – kaidah penyusunan peraturan perundang – undangan,”jelas Herman.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sugiyartanto yang turut hadir dalam Rapat Pembahasan Rapermen PUPR tersebut mengarahkan serta menghimbau agar output dalam rapat ini, dapat tersusun draft Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang ditargetkan dapat diselesaikan segera.. (Kompu BPSDM)