Jakarta, 11 September 2023 – Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Parbulk, sebagai penggugat, menghadirkan dua saksi ahli yang berpengalaman, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Kehadiran kedua ahli ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menguji gugatan yang diajukan oleh Parbulk.
Dalam kesaksiannya, Harahap menjelaskan bahwa putusan pengadilan asing memiliki keabsahan sebagai akta otentik dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Mantan Hakim Agung ini menjelaskan bahwa gugatan baru tersebut dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika substansi sengketa yang diputuskan oleh pengadilan asing adalah wanprestasi atau breach of contract. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa gugatan perkara baru tersebut berada dalam yurisdiksi pengadilan perdata.
Saksi ahli kedua yang dihadirkan oleh Parbulk, James Purba S.H., M.H, mengungkapkan bahwa gugatan perkara baru harus mempertimbangkan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang menentukan bahwa gugatan harus diajukan di pengadilan negeri di wilayah tempat tergugat berdomisili. Purba juga menegaskan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menghalangi pengajuan perkara baru. Jika ada kreditor yang sebelumnya tidak diundang secara sah dalam proses PKPU dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, mereka masih dapat mengajukan perkara baru untuk melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
Dalam pandangan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, seorang pakar hukum perdata dan pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, putusan Pengadilan Tinggi Inggris memiliki kekuatan sebagai akta otentik. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam memberikan putusan.
Asep menyatakan, “HITS telah kalah di Pengadilan Tinggi Inggris dan dalam arbitrase. Oleh karena itu, utang ini seharusnya harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Kami tidak ingin putusan yang salah dari pengadilan mengganggu kepercayaan investasi asing di masa depan di Indonesia.”
Lebih lanjut, Asep berharap bahwa pengadilan akan memberikan keadilan berdasarkan fakta sebenarnya dan mematuhi hukum yang berlaku. “Jika Majelis Hakim tidak berlaku adil dalam kasus ini, itu dapat merusak kepercayaan investasi asing di Indonesia,” katanya.
Pada persidangan sebelumnya pada tanggal 15 Agustus, HITS sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, mereka tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang telah direncanakan sebelumnya.