Jakarta, 02 Maret 2021 – Kementerian PUPR sedang dihadapkan dengan tantangan besar dalam mencapai VISIUM KEMENTERIAN PUPR 2030 yaitu Bendungan multifungsi untuk memenuhi kapasitas tampung 120 m3/kapita/tahun; 100% SMART LIVING (Hunian Cerdas); dan Jalan 99% mantap dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya materi lokal dan menggunakan teknologi recycle yang terintegrasi antar moda.
Dalam rangka mendukung hal tersebut maka para pelaksana, pejabat struktural, pejabat fungsional, maupun pejabat kesatkeran mempunyai peran penting dan strategis atas terwujudnya pembangunan infrastruktur yang tercakup dalam Visium 2030 tersebut, khususnya pejabat pengawas di Kementerian PUPR yang memiliki peran yang sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional, sehingga menuntut adanya kompetensi yang sesuai dengan perannya, yaitu mampu menjabarkan visi dan misi Kementerian PUPR ke dalam kegiatan unit organisasinya dan kemampuan memimpin keberhasilan pelaksanaan kegiatan, serta mampu merespon isu strategis Kementerian PUPR sesuai dengan level pelaksana kegiatan.
Untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sehingga dapat digunakan dalam pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR tersebut maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Talenta melakukan Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS untuk pemetaan Pejabat Pengawas sekaligus yang Alih Tugas/Mutasi di lingkungan Kementerian PUPR .
Dalam sambutan pembukaannya di Balai Penilaian Kompetensi Jakarta, Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi mengingatkan kembali saat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencanangkan Visi Indonesia 2045 yang salah satu diantaranya adalah “Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi“. Pembangunan sumber daya manusia yang unggul, terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aset pembangunan nasional, karena membangun manusia Indonesia adalah investasi kita untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.
Lebih lanjut Rudy mengatakan insan PUPR harus mampu mengubah cara kerjanya yang konvensional menjadi Out of the box dengan berpikir lebih kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan teknologi terkini secara maksimal dalam melaksanakan tugas maupun menemukan solusi sehingga target-target organisasi dapat tercapai dengan optimal dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur Indonesia.
Beberapa peraturan yang terkait dengan SDM unggul tersebut diantaranya : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN pada pasal (3) yang mengamanatkan bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan profesi berlandaskan pada prinsip kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan kualifikasi akademik. Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal (171) menegaskan setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam Profil PNS. Permen PAN dan RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN khususnya pasal (3), juga menjabarkan mengenai ruang lingkup Sistem Merit diantaranya menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan;
Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Pengawas serta Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Alih Tugas/Mutasi akan dilaksanakan selama 4 hari secara online yang tersebar di beberapa wilayah atau lokasi, dimulai pada hari ini Selasa, 2 Maret 2021 sampai dengan Jumat, 5 Maret 2021.
Peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Pengawas sebanyak 83 orang dari lingkungan Kementerian PUPR. (Kompu BPSDM)