Jakarta, 27 Januari 2021 – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjelaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Untuk itu dengan telah ditetapkan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024, serta Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan unit organisasi tahun 2020, maka setiap PNS wajib melakukan penyusunan SKP baik pada awal tahun 2020 dan periode II tahun 2020 (Juli-Desember) yang mengacu kepada Renstra dan PK tersebut, dengan tetap memperhatikan struktur organisasi dan uraian tugas peraturan organisasi dan tata kerja terbaru.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Suroyo saat membuka rapat Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2020 secara daring di Jakarta, Selasa (26/1), mengatakan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR dilaksanakan dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 07/SE/M/2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan disesuaikan nomenklatur baru (pendelegasian wewenang pejabat penandatanganan penilaian prestasi kerja pegawai dilingkungan BPSDM).
Dalam acara yg sama, Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy R. Effendi mengungkapkan rekapitulasi data SKP yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Talenta pada aplikasi e-Kinerja yang harus segera dilengkapi oleh seluruh pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR ke dalam aplikasi e-Kinerja (http://kinerja.pu.go.id).
Rudy menyampaikan alur penilaian kinerja tahun 2020, dimana pegawai harus membuat SKP awal tahun dengan periode Jan – Juni yang ditandatangani pegawai dan atasan pegawai di saat itu, akibat berubahnya struktur organisasi. Selanjutnya penyusunan SKP periode Juli – Desember dengan jabatan baru dan atasan saat itu dan dinilai di bulan Desember.
Rudy pun menambahkan selain mengisi Penilaian Kinerja tahun 2020 pegawai negeri sipil (PNS) harus mengisi penilaian perilaku multirating 360 derajat. Rudy menjelaskan multirating (menilaian perilaku 360) adalah sistem informasi penilaian perilaku dimana masing-masing pegawai dinilai oleh diri sendri, atasan langsung, 2 (dua) rekan kerja sejawat dan 2 (dua) bawahan langsung.
Unsur penilaian perilaku kerja terdiri dari Orientasi Pelayanan yakni bagaimana memahami kebutuhan mitra kerja/rekan/pengguna, fokus pada kebutuhan mitra kerja/rekan/pengguna, fokus pada pelayanan pegawai di lingkup internal dan eksternal unit kerja dan hubungan dengan mitra kerja atau rekan sejawat. Usur kedua, integritas yakni konsisten antara ucapan dan perilaku, bertindak sesuai dengan nilai dan etika yang berlaku, tanggung jawab pada unit kerja/organisasi, tanggung jawab pada pekerjaan serta kejujuran dan tidak menyalahgunakan wewenang. Unsur ketiga komitmen yakni Loyal – mau tetap bekerja di unit kerja, kemauan untuk mengerahkan usaha bagi unit kerjanya dan derajat kesesuaian antara nilai kinerja yang ia miliki dengan target kinerja yang ada di unit kerjanya.
Unsur penilaian perilaku kerja lainnya adalah kerja sama yakni intensitas keterlibatan pada tim kerja kerja, besarnya tim, apakah hanya di unit kerjanya atau meluas ke unit kerja/unit organisasi lain dan usaha yang dikerahkan untuk mendukung kerja sama. Unsur kelima, Disiplin yakni disiplin kerja, disiplin kehadiran, disiplin jam kerja serta partisipasi dalam kegiatan unit kerja/organisasi dan yang terakhir kepemimpinan yang meliputi impact, pengelolaan anak buah, penyelesaian permasalahan, perencanaan, kepemimpinan, pengembangan bawahan, pengambilan keputusan dan pengendalian.(Kompu BPSDM)