Pemerintah Terbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembangunan 11 PLBN

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kementerian dan lembaga terkait dalam rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 di Jakarta.

Mereka diminta agar melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara.

Read More

 

“Para Menteri, Kepala Lembaga dan Para Kepala Daerah agar melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembangunan 11 PLBN dengan sebaik-baiknya. Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, K/L terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQSN (Custom, Immigration, Quarantine, and Security) di PLBN,” ujar Menko Polhukam Wiranto, Senin (28/1/2019).

Adapun 11 PLBN tersebut akan dibangun di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

 

“Dengan akan berakhirnya RPJMN dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh K/L harus lebih digalakkan dan dioptimalkan sesuai Renaksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 di bawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukan refocusing kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam juga meminta agar penugasan TNI dan Polri pada pos-pos pengamanan perbatasan negara lebih dioptimalkan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Kemudian, instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan wilayah perbatasan agar meningkatkan koordinasi dan sinergitas secara efektif, serta peningkatakan koordinasi antar instansi anggota Kominda secara terpadu dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman.

“Dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI agar terus dilanjutkan pemeliharaan patok/pilar batas negara melalui kegiatan IRM (investigation, refixation, maintenance) dan Pra-IRM. Kemudian, dalam rangka mendukung upaya penegasan batas negara, pelu pengelolaan dokumen dan informasi terkait penegasan batas negara secara terpadu,” kata Menko Polhukam Wiranto.

 

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang merupakan Kepala BNPP menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Ia meminta para gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi tempat pembangunan PLBN untuk berkoordinasi dan memfasilitasi pembangunan.

“Gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi, Kepri, Kalbar, Kaltara, Papua, dan NTT yang menjadi lokasi pembangunan 11 PLBN di Tahun 2019, agar memberikan dukungan, antara lain berupa koordinasi dan penyiapan lahan, pengalihan atau hibah aset, percepat proses perizinan, serta fasilitasi pembangunannya,” katanya.

 

11 PLBN yang akan dibangun itu antara lain PLBN Serasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Sei Kelik, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Long Nawang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; PLBN Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Labang Kabupaten Nunukan, Provinsi Klimantan Utara, PLBN Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu juga PLBN Oepoli Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; PLBN Napan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; PLBN Yetetkun Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua; dan PLBN Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Related posts

Leave a Reply