Pemerintah Memperluas Program Subsidi Pembelian Motor Listrik

Calon pembeli mencoba naik sepeda motor listrik di sebuah dealer di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO. Indonesia.go.id

Seremonia.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perluasan program subsidi pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Perubahan kebijakan ini dicatat dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, yang menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023. Dalam aturan yang baru ini, penerima subsidi motor listrik tidak lagi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan subsidi.

Read More

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri. Hal ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Untuk menjadi calon penerima program bantuan pemerintah ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu nomor induk kependudukan (NIK) KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 juga menekankan pentingnya integrasi data pembeli dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi yang disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data pembeli motor listrik.

Tidak hanya untuk pembelian motor listrik baru, kebijakan ini juga mencakup konversi motor konvensional ke motor listrik. Namun, motor yang akan dikonversi tidak boleh lebih dari 10 tahun. Proses pemeriksaan kondisi sepeda motor akan dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh calon pembeli motor listrik untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta antara lain mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan, verifikasi NIK pada KTP calon pembeli, dan penyerahan potongan harga oleh dealer. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Produsen juga harus mendaftarkan kendaraan yang memenuhi syarat dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta persyaratan lainnya.

Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) optimistis bahwa dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah, penjualan sepeda motor listrik dapat mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Ini merupakan langkah positif dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply