Pemenuhan Kebutuhan Jafung Harus Menitikberatkan Kepada Kompetensi dan Kinerja

Jakarta, 26 Januari 2021 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk usulan perpindahan jabatan, kenaikan jenjang jabatan, dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang II secara Distance Learning dari tanggal 26 Januari – 29 Januari 2021 di Balai Penilaian Kompetensi Jakarta. Kegiatan diikuti oleh 94 orang peserta dari 104 orang peserta yang diundang, dengan rincian sebagai berikut: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 28 orang; Direktorat Jenderal Bina Marga 15 orang dan Direktorat Jenderal Cipta Karya 51 orang.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sugiyartanto saat membuka kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk usulan perpindahan jabatan, kenaikan jenjang jabatan, dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang II secara daring di Jakarta (26/1) mengatakan, pemenuhan kebutuhan ASN khususnya jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR haruslah menitikberatkan kepada kompetensi dan kinerja pegawai.

Read More

Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan bahwa dalam menunjang Agenda Prioritas Presiden Untuk 5 tahun ke depan perlu adanya perkuatan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan kompeten. Sejalan dengan arahan beliau tersebut, maka diperlukan peningkatan karakter yang baik dan kuat para pegawai PUPR dengan mampu bersikap berani, tangguh dan disiplin.

Lebih jauh Sugiyartanto mengatakan, Kementerian PUPR harus memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, orientasi misi, visioner dan etika – Akhlakul Karimah (iProVe), yang dilengkapi dengan sistem pengukuran kompetensi yang fair atau objektif. Selain itu, Transformasi Indonesia 4.0 memberikan tantangan sekaligus peluang untuk melakukan kreasi dan inovasi yang bertitik berat pada smart products dan smart services.

Disamping itu, penataan jabatan baik pelaksana, jabatan struktural, jabatan fungsional, maupun jabatan kesatkeran, yang berbasis kompetensi melalui pemetaan atau seleksi potensi dan kompetensi, dimana hasilnya dapat dijadikan dasar pengembangan karir sesuai dengan pola karir berbasis Sistem Merit.

Sugiyartanto juga menambahkan dengan pelaksanaan usulan kenaikan jenjang dan inpassing dalam jabatan fungsional ini tentunya menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional mengingat jumlah pejabat fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang “instan”, ada ilmunya secara spesifik.

Menutup sambutannya, Sugiyartanto menyampaikan penilaian potensi dan kompetensi ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menyusun profil Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.

Melalui kegiatan ini akan diperoleh profil potensi dan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional yang dituju agar dapat digunakan secara maksimal dalam pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian PUPR. (Kompu BPSDM)

Related posts

Leave a Reply