Makassar (06/09) – Para pengguna jasa perlu memahami dengan baik segala aspek kontrak serta penyelesaian sengketa kontrak agar terwujud penyelenggaraan infrastruktur yang tertib.
Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan, mengemukakan hal itu saat menutup Pelatihan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi dengan sistem blended-learning di Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Makassar, Jumat (6/9).
Yudha mengakui, penyelenggaraan proyek infrastruktur PUPR saat ini relatif lebih rumit, dengan lingkup pekerjaan yang lebih luas, dan nilai kontrak yang lebih besar, sehingga rawan terjadi sengketa kontrak konstruksi.
Pada umumnya penyedia jasa yang lebih banyak mengajukan gugatan daripada pengguna jasa. Gugatan tersebut umumnya terkait dengan kerugian atau penambahan anggaran dalam melaksanakan kontrak. Adapun gugatan dari pihak penyedia jasa pada umumnya terkait dengan kualitas pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Pelatihan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi dengan sistim e-learning dilaksanakan pada 28 Agustus s.d. 3 September 2019 kemudian dilanjutkan dengan pelatihan klasikal pada 4-6 September 2019. Yudha berharap ilmu yang diperoleh dapat mendukung peningkatan kinerja para peserta dalam penyelenggaraan kontrak konstruksi.
J&T Express, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City, Batik Air, Lion Air Group, BNI Syariah, Huawei, Vivo, BPSDM PUPR, Malindo Air, Inspirational Video, Motivational Video