Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia saat ini sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut tidak kunjung selesai dari tahun-tahun sebelumnya, masalah utamanya adalah implikasi dari kelebihan penghuni dan overcrowding yang dialami sebagaian besar lapas di Indonesia.
“Masalah overcrowding di lapas Indonesia tak kunjung selesai dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu kami Komisi III meninjau langsung ke lapas-lapas besar yang ada untuk melihat langsung permasalahan yang sedang terjadi,” kata politisi Golkar tersebut di Lapas Kelas II A Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (17/6/2021).
Kelebihan penghuni yang dimaksud ialah situasi di mana ada kelebihan kapasitas di lapas atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang/kapasitas penjara maupun lapas yang tersedia. Dalam arti jumlah narapidana tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan lapas.
“Kelebihan penghuni itu kan akibat kesalahan penanganan setiap tahanan dari polisi, kejaksaan dan lainnya disatukan, berbagai macam masalah tindak pidana disatukan tidak dibeda-bedakan hal ini yang menjadi masalah utama mengapa lapas ini overcrowding” sebut Adies.
Politisi dapil Jawa Timur I ini menyampaikan, setiap kasus narkoba harus dipisah tidak boleh disatukan sebab terdapat golongan masyarakat pengguna narkoba yang ada mulai dari pemakai, pengedar dan bandar.
“Ini juga menjadi salah satu penyebab kenapa lapas itu over karena kasus narkoba saja digabung, harusnya dipisah karena ada pengguna yang coba-coba kemudian pengedar bahkan bandar, apalagi anak muda sekarang ini kan ada yang hanya coba-coba harusnya dibedakan,” pungkasnya. (tn/es)