Mendikbud Imbau Daerah Konsisten Tegakkan Aturan PPDB sistem Zonasi

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi konsisten menegakkan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya dalam menerapkan sistem zonasi.

Hal itu disampaikan oleh Mendikbud saat meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta, Senin pagi (22/4/2019).

Read More

 

Saat ini, dijelaskan oleh Mendikbud, seluruh kabupaten, kota, dan provinsi telah menuntaskan sinkronisasi sistem zonasi. Selanjutnya daerah diharapkan dapat menaati aturan demi kepentingan bersama. “Tinggal bagaimana konsistensinya,” ujar Muhadjir.

Ditemui di sela-sela meninjau pelaksanaan UNBK di SMP Negeri 19 Jakarta, Mendikbud mengimbau agar daerah konsisten menegakkan aturan-aturan yang telah disepakati. Ia berpesan agar daerah mengedepankan prinsip pelayanan publik, sehingga harus dapat melayani siapa saja, tanpa pandang bulu. “Dengan menegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman, karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yg menuntut perlakuan khusus,” tegasnya.

 

Muhadjir mengingatkan, daerah tidak boleh membiarkan ada pihak yang merasa terdiskriminasi oleh karena ada pihak lain yang diperlakukan istimewa. Agar tujuan PPDB tercapai, yaitu semua anak bisa bersekolah, maka rivalitas, diskriminasi, dan pemberian hak-hak istimewa tidak boleh dibiarkan dalam pelayanan publik.

Dalam mempersiapkan sistem zonasi, Kemendikbud telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan data populasi siswa. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi kabupaten, kota, dan provinsi dalam menetapkan zonasi. Mendikbud menilai waktu lima bulan semestinya sudah cukup bagi daerah untuk melakukan pembenahan dalam menentukan zonasi di daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat memantau hal tersebut dan bagi daerah yang belum tuntas menetapkan zonasi, dilakukan intervensi dengan menurunkan tim dari pusat. Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Related posts

Leave a Reply