Mendagri: Pemda Ikut Bertanggungjawab Melestarikan dan Memajukan Budaya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah dituntut  untuk ikut bertanggung jawab dalam memajukan budaya.

Dalam kaitan ini, Mendagri berharap pemerintah daerah mengalokasikan dana kemajuan kebudayaan di dalam APBD.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (08/10/2019).

 

Mendagri mengingatkan tanggung jawab untuk melestarikan dan pemajuan warisan budaya tak benda bukan hanya amanat dari UUD 1945, tapi juga merupakan komitmen bersama sebagai warga dunia.  “Apa yang telah kita lakukan bukan hanya amanat UUD 1945,  tetapi juga merupakan komitmen kita menjadi bagian warga dunia untuk  ikut melestarikan, mengawetkan, apa yang telah ditinggalkan oleh leluhur kita,” katanya.

Baca juga  Sadhana Ekapraya Amitra di Pameran Digital Pertama di Indonesia

Ia juga menambahkan, dengan telah disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya maka bangsa ini telah memiliki landasan yang kuat tentang kebudayaan. “Kami berpesan dengan telah disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 maka tanggung jawab memajukan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga adalah tanggung jawab masing-masing daerah,” ujar Tjahjo.

 

Menurutnya, usaha memajukan budaya tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah. “Tetapi semua ini tidak akan ada artinya tanpa ada kerja sama dengan daerah. Alhamdulillah kita berhasil memperjuangkannya dengan  adanya DAK (Dana Alokasi Khusus) kebudayaan, alokasi-alokasi dana untuk kebudayaan walaupun  jumlahnya belum besar tapi mudah-mudahan dari waktu ke waktu nanti akan semakin besar.  Saya mohon kepada daerah juga mengalokasikan untuk kemajuan kebudayaan di dalam APBD masing-masing,” katanya.

Baca juga  vivo Konfirmasi S1 Pro Siap Hadir di Indonesia

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menetapkan warisan budaya di daerah masing-masing, selanjutnya kebudayaan itu dipatenkan sehingga tidak diklaim oleh negara lain. “Saya malam ini merangkap sebagai (Plt) Menkumham, saya mengajak untuk segera dipatenkan yang menyangkut kesenian tadi, budaya-budaya yang ada di masing-masing daerah, jangan sampai nanti di kemudian hari ada budaya-budaya kita yang diambil oleh negara-negara lain. Seperti kuda lumping sudah diambil oleh negara lain, kemudian ada tari di Sumatera Barat diakui oleh negara lain, tari piring misalnya. Saya kira ini banyak hal-hal yang harus kita patenkan tidak hanya budayanya tapi juga kulinernya,” kata Tjahjo.

AMD, Investree, StickEarn, Wings Air, BPSDM PUPR, The Papandayan Hotel Bandung, Kemendagri RI, Kominfo RI, Inspirational Video, Motivational Video