Menata Kawasan Kumuh Butuh Komitmen Bersama

Jakarta – Program pembangunan infrastruktur permukiman dilakukan sistem terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai aktor utamanya dengan dukungan dari Pemerintah Pusat. Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.

Oleh karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perusahaan melalui kegiatan CSR (Community Social Responsible) dan swadaya masyarakat dalam menata kawasan kumuh di daerahnya.

“Keberhasilan program ini tidak semata diukur oleh dibangunnya infrastruktur, namun juga perubahan perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan tempat tinggalnya,” kata Sekretaris Ditjen Cipta Karya Rina Agustin beberapa waktu lalu.

Dalam lima tahun (2015-2019), Kementerian PUPR menargetkan 38.431 hektar kawasan kumuh ditangani sebagai upaya mencapai target 100-0-100 pada tahun 2019. Target 100-0-100 adalah 100 persen akses air minum aman, nol persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak bagi masyarakat Indonesia.

Hingga tahun 2017, luasan kawasan kumuh yang sudah ditangani 11.564 hektar dan di tahun 2018 ditargetkan dapat melakukan penanganan bagi 1.991 hektar.

Salah satu penanganan kawasan kumuh yang penanganannya secara lintas sektor yakni Kampung Bugis dan Kampung Tanjung Unggat, di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Untuk memperkuat komitmen para pihak menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan permukiman bebas kumuh melalui Deklarasi Permukiman Bebas Kumuh yang di pusatkan di Kelurahan Kampung Bugis pada 22 April 2018 lalu.

Deklarasi dihadiri oleh Pj. Walikota Tanjungpinang Raja Arija, Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo yang diwakili oleh Kepala Satuan Kerja PPLP Provinsi Kepulauan Riau Deni Kumara, PPK Randal Kepri Istiadi Nugroho, Forum Komunitas Hijau, Mahasiswa dan kelompok pencinta lingkungan.

Deklarasi tersebut memuat enam komitmen yang merupakan kesepakatan bersama dari seluruh elemen masyarakat yakni 1) Berperilaku hidup bersih dan sehat; 2) Tidak membuang sampah ke laut; 3) Mengurangi penggunaan sampah plastik; 4) Bersedia dilatih menjadi kader pengelola sampah di lingkungan; 5) Mewujudkan lingkungan yang asri, bersih dan sehat; dan 6) Mewujudkan Kelurahan Kampung Bugis, permukiman tanpa kumuh dan layak huni.

Pada tahun 2018, kegiatan penanganan kawasan kumuh dilaksanakan secara terpadu. Sekitar 32 kegiatan akan dilakukan diantranya perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan jalan lingkungan, drainase, sanitasi penghijauan lingkungan, pembangunan sanimas, pengadaaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran, optimalisasi TPS3R (Tempat Pemrosesan Sampah 3R) dan gotong royong kebersihan.

Selain itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kegiatan yang dilakukan diselenggarakan kegiatan sosialisasi diantaranya sosialisasi pembangunan pelantar pembatas kampong, penyuluhan kesehatan seperti stop BAB sembarangan, pembiayaan mikro, dan gerakan tiga bulan bersih sampah.

Pendanaan kegiatan berasal dari berbagai sumber yakni APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, APBD Kota Tanjung Pinang, dan swadaya masyarakat dengan nilai Rp 45,04 miliar.

Related posts

Leave a Reply