Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mendorong pemerintah agar dapat memformulasikan konsep peta jalan pendidikan. Hal tersebut disampaikan Esti dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI terkait penyusunan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dengan tema Pendidikan Dasar Menengah dan Agama serta Pendidikan Pancasila dan Karakter.
Rapat dihadiri Dirjen Paud Dikmen, Dirjen Kebudayaan dan Dirjen Balitbang Kemendikbud RI, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI, Direktur Agama, Pendidikan, dan Budaya BAPPENAS RI dan Kepala BPIP, Kamis (28/1/2021). Esti mengatakan apresiasi para undangan yang hadir dan mencermati beberapa hal salah satunya terkait pendidikan agama.
“Dalam paparan Kemenag tadi disebutkan, di era informasi yang tumpah ruah dan pengutuban (polarisasi) masyarakat, peran pendidikan karakter yang mengedepankan inklusivitas sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa. Menurut saya ini nyambung dengan profil Pelajar Pancasila,” ungkapnya dalam rapat yang dilangsungkan secara virtual tersebut.
Lebih lanjut ia mencatat bahwa Kemenag melihat penguatan akhlak juga sama penting dengan mengedepankan toleransi. Kemenag juga akan menggunakan peta jalan, namun tetap memperhatikan keunikan lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
Esti melihat ada beberapa hal yang digunakan madrasah dan lembaga pendidikan agama yang justru punya kemungkinan bisa diadopsi. “Menjadi salah satu muatan, bagaimana pendidikan iman menjadi kuat juga karakter,” sebutnya.
Politisi fraksi PDI Perjuangan ini juga menyetujui pandangan bahwa visi peta jalan ini bukan untuk mengikuti pemerintahan, tapi dirancang untuk memunuhi kebutuhan negara. Bahwa rancangan peta jalan berakar dari konstitusi, maka siapapun kepala pemerintahannya regulasi ini tetap bisa berjalan menjadi panduan pendidikan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengimbau agar jajaran stakeholder yang turut mengusulkan regulasi ini memperhatikan pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan di dalam konstitusi. Karena peta jalan pendidikan nasional ini berakar dari Undang-Undang Dasar. Ia mendorong pejabat terkait agar menaati peraturan perundang-undangan agar kebijakan yang dihasilkan mempunyai dasar. (ah/es)