Laksanakan WFH, Tiga Pegawai BPSDM PUPR Bagikan Pengalamannya

Jakarta, 9 April 2020 – Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 06/SE/M/2020, yang meminta sebagian pegawai PUPR, termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) agar menjalankan aktivitas kantornya dari rumah (Work From Home/WFH) menimbulkan beragam pengalaman dari para pegawai.

Pemberlakuan WFH dalam rangka mencegah penularan Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19) merupakan kejadian yang baru pertamakali di dunia. BPSDM PUPR dalam hal ini, kendati sudah mampu menyikapinya dengan baik, oleh karena telah berhasil mengembangkan aplikasi VcBPSDM, yang memungkinkan pegawai tetap bisa melaksanakan tugas-tugas kantor dari rumah untuk kemudian melaporkannya kepada atasan secara langsung melalui konferensi video, namun masih membutuhkan penyempurnaan.

 

Baca juga  Teknologi Radeon FreeSync™Membawa Pengalaman Gaming Mulus ke Televisi Layar Lebar: Memperkenalkan Teknologi FreeSync™ untuk Televisi-Televisi QLED Samsung Tebaru

Nurbaiti, salah satu pegawai Balai Diklat Wilayah I Medan, merasakan dampak positif maupun negatif dengan pemberlakuan kebijakan WFH ini. Ia mengaku, koordinasi pekerjaan dari rumah tidak semudah bila dilakukan di kantor. Beruntung ada aplikasi VcBPSDM untuk melakukan konferensi video, sehingga koordinasi pekerjaa bisa diatasi. Dengan VcBPSDM pula absensi dilakukan melalui konferensi video yang selanjutnya direkap setiap minggu oleh petugas. Sedangkan untuk laporan pekerjaan, Balai menggunakan aplikasi Kinerja, e-LKP dan TNDE yang bisa berkoordinasi langsung dengan atasan. Nurbaiti menambahkan, dalam pemberlakuan WFH tidak ada kebijakan khusus dari Balai, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat.

Pengakuan lain datang dari Muhammad Yusuf, salah satu pegawai dari Balai Diklat Wilayah V Yogyakarta, yang mengaku tidak semua pekerjaan bisa dilakukan di rumah. Hanya pekerjaan yang bisa dilakukan secara online yang dapat dikerjakan secara maksimal, sedangkan pekerjaan yang membutuhkan on site harus dilakukan di kantor.

Baca juga  Mahasiswa UKDW Berhasil Terpilih Menjadi Duta Bahasa DIY 2021

 

Hal senada juga sampaikan oleh Fransisca Merina Mailoa dari Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja. Sebagai pelaksana kesatkeran ia mengalami kendala dengan kebijakan WFH ini, karena untuk menginput data keuangan di aplikasi harus berdasarkan berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), jadi tidak memungkinkan bila mengerjakan dari rumah, sedangkan berkas SPJ paling sedikit bisa mencapai 50 lembar, jadi menurutnya lebih nyaman mengerjakan pekerjaan di kantor.

Untuk itu Fransisca berharap difasilitasi beberapa perlengkapan untuk bekerja di rumah, seperti printer dan alat tulis kantor (ATK) lainnya.

UPH, BNI Syariah, Eden Farm, BPSDM PUPR RI, Aviary Bintaro Hotel, MAP Fashion, UIN SUKA Yogyakarta, Inspirational Video, Motivational Video