Bandung, 27 Januari 2021 – Penyusunan dan pelaporan keuangan juga merupakan salah satu bentuk tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan negara, sejalan dengan amanah Peraturan Ditjen Perbendaharaan no. 42 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Dalam Peraturan tersebut, penyusunan Laporan Keuangan harus dilakukan secara berjenjang. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dari satuan kerja di lingkungan BPSDM.
Dalam sambutannya Sekretaris BPSDM Herman Suroyo menyampaikan pesan dan harapannya kepada seluruh peserta yang hadir,”Laporan keuangan maupun BMN dapat disusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari memastikan perbaikan atas permasalahan laporan keuangan hingga Pengelolaan dan penatausahaan BMN”.
Herman manyampaikan dalam rangka akuntabilitas penggunaan anggaran dan untuk kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim BPK RI, dimohon agar setiap satuan kerja untuk melakukan pengendalian intern dalam menyusun laporan keuangan yang memadai, melakukan self-asesment terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran serta melakukan penataausahaan dan pengelolaan BMN secara tertib dan sesuai ketentuan agar tidak menjadi temuan yang berulang yang dapat mempengaruhi opini BPK RI atas laporan keuangan Kementerian PUPR.
Dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BPSDM Tahun 2020 (unaudited) berpedoman pada Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No S-947/PB/2020, tanggal 30 Desember 2020 perihal jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2020 Unaudited serta perlakukan Akuntansi atas Transaksi Ahir Tahun.
Penyusunan laporan ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan audit oleh Tim BPK RI untuk melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan dan BMN pada Satuan Kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Laporan keuangan merupakan tugas bagi para pelaksana kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara berjenjang dari tingkat Satuan Kerja terrangkum menjadi laporan keuangan tingkat Eselon I, selanjutnya laporan tersebut disusun sebagai bagian integral dari Laporan Kementerian PUPR yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, laporan yang disusun harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diserahkan sesuai waktu yang telah ditentukan dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)..(Kompu BPSDM)