Anggota Komisi IX DPR RI Linda Megawati mempertanyakan komitmen calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyedia Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini terkait tidak adanya kewajiban bagi Dewas BPJS untuk melapor kepada DPR RI, utamanya kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja.
“Dewas ini yang memilih adalah DPR (Komisi IX) pak, betul kan? Nah, tetapi bapak tidak berkewajiban untuk melakukan report kepada DPR, yang kita tahu hanya permasalahan di luar,” cecar Linda dalam uji kepatutan dan kelayakan kepada salah satu calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Aditya Warman, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Aditya merupakan calon Dewas dari unsur pemberi kerja.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, meskipun Dewas tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada Komisi IX, dirinya berharap Dewas yang baru nantinya tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Komisi IX. Mengingat, Dewas sendiri dipilih oleh Komisi IX DPR RI. “Dewas sendiri tidak ada diskusi atau apapun dengan kita lagi (setelah terpilih). Intinya, komitmen apa yang akan bapak berikan kepada DPR?” tanya Linda.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyoroti komunikasi antara Dewas BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX yang selama ini belum terjalin dengan baik. “Selama ini sebetulnya kami menunggu juga Dewas lapor kepada kami baik formal maupun informal, tapi memang kelihatannya nggak ada yang berani lapor terbuka kepada kita, mainnya malah main luar,” ketus politisi Fraksi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Saleh juga menekankan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih nantinya perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan tampil lebih prima. Pasalnya, menurut Saleh, selama ini BPJS Ketenagakerjaan belum begitu dikenal masyarakat. “Menurut saya, sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan ini tidak begitu dikenal di masyarakat. Yang mereka tau itu BPJS Kesehatan,” tutur legislator dapil Sumatera Utara II itu.
Komisi IX DPR RI selama 2 hari ini, Selasa-Rabu (26-27/1/2021) menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dipilih lima calon yang terdiri dari 2 orang mewakili unsur serikat pekerja, 2 orang dari unsur pengusaha, dan 1 orang unsur masyarakat. Nama-nama yang lolos tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota Dewas BPJS Kesehatan untuk masa tugas lima tahun ke depan. (bia/sf)