Jakarta – kementerian Perhubungan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku terkait dengan adanya kejadian “peluru nyasar” ke ruang kerja Anggota DPR, yang menurut keterangan kepolisian ditembakkan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yang saat ini menjadi tersangka.
Pada Selasa (16/10) Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Kedua tersangka menembakkan peluru dari tempat lapangan menembak di bilangan Senayan, Jakarta.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, di Jakarta, Selasa (16/10).
Baitul mengatakan, bahwa memang benar kedua ASN tersebut adalah ASN Kemenhub. Saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan akan menunggu proses tersebut selesai.
Terkait dengan pemberian sanksi, Baitul mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
“Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik Instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak,” tutup Baitul.