Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pembebasan tarif tol Jembatan Tol Surabaya – Madura (Suramadu), di Bentang Tengah Jembatan Suramadu, pada Sabtu, (27/8,18). Pembebasan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018 mengenai perubahan pengoperasian jembatan Suramadu dari jembatan tol menjadi jembatan non tol.
“Jembatan Tol Suramadu dijadikan sebagai jembatan non tol, merupakan usulan-usulan dan desakan para tokoh agama, tokoh ulama dan juga tokoh masyarakat dari Ikatan Keluarga Madura (Ikama). Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, Jembatan Tol Suramadu sore hari ini, kita ubah menjadi non tol,” kata Presiden Jokowi.
Turut hadir pada acara tersebut Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani.
Presiden Jokowi mengatakan tingkat kemiskinan masyarakat Madura masih terbilang tinggi, yaitu sekitar 16-23 persen. Hal ini berbeda dengan wilayah sekitarnya seperti di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo hanya sekitar 4-7 persen.
Dengan gratisnya Jembatan Suramadu, diharapkan arus investasi ke Pulau Madura lebih tinggi seiring penurunan biaya logistik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembebasan tarif akan mempercepat pengembangan wilayah Madura yang akan didukung dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan jalan tol Surabaya (Eastern Ring Road).
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Dirjen Bina Marga Sugiyartanto, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Ditjen Bina Marga Hedy Rahadian, Kepala BBPJN VIII, I Ketut Darmawahana, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra. S. Atmawidjaja.
Sejarah Singkat Jembatan Tol Suramadu
Gagasan awal pembangunan Jembatan Suramadu disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1960. Persiapan pembangunan dilakukan tahun 1990 dengan dibentuknya Tim Nusa Bakti dan Tim Ahli Jepang, namun tidak berlanjut akibat krisis ekonomi tahun 1997.
Pada 23 Juli 2003 dilakukan peresmian kembali pembangunan Jembatan Suramadu oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada 10 Juni 2009 diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus menjadi jembatan terpanjang di Indonesia. Total biaya untuk membangun Jembatan dengan panjang total 5.438 meter, sebesar Rp 5 triliun.
Pemerintah kemudian menunjuk PT. Jasa Marga selaku operator Tol Suramadu yang melakukan pengumpulan tol dan disetorkan kepada kas negara. Pemasukan tol digunakan untuk operasional dan pemeliharaan Jembatan Suramadu.
Jembatan Suramadu juga menjadi tol pertama di Indonesia yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 2. Tarif tol pada awal pengoperasiannya untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 30.000 dan tarif sepeda motor Rp 3.000.
Berdasarkan Kepmen PUPR tahun 2015, tarif sepeda motor kemudian dihapuskan. Tahun 2016, berdasarkan Kepmen PUPR dilakukan penyesuaian tarif tol dimana tarif tol Jembatan Suramadu turun, misalnya untuk kendaraan golongan I dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000 dan kini bisa dilewati tanpa tarif.