Informasi Wajib Penumpang Persyaratan Penerbangan Lion Air Grup 31 Agustus – 06 September 2021

J A K A R T A – 31 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(kode penerbangan IW), Batik  Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan  operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 31 Agustus – 06 September 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori 

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, 
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal  ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan  (check-in). 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big  data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.  
  8. c) Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi 
    1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,  serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
    2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik  (terintegrasi) dengan aplikasi
    3. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

    Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan  Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan  registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari  Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

    Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan  memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta  terintegrasi platform dimaksud. 

    Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi). 

    Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

    1. a) Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang  lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan  telah terintegrasi.  
    2. b) Mempercepat waktu proses verifikasi,  
    3. c) Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
    4. d) Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). 
    5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    6. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
    7. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM yang berlaku. 
    8. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 

Related posts

Leave a Reply