Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Udara Lion Air Periode 09-20 JULI 2021

J A K A R T A – 08 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 09 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Catatan Utama

    1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
    2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
    3. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin
    4. a) Berlaku usia >12 tahun. 
    5. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. 
    6. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak  divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan  detail tidak dapat divaksin. 
    7. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    8. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
    9. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat.#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
      Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *) Kartu Vaksin **)

      (Minimal Dosis Pertama)

      Mengisi

      e-HAC ***)

      >12 Tahun <12 Tahun Semua Usia
      Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V
      Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V
      Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V
      Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V
      Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V
      Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V
      Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku 

      *) berdasarkan hasil uji kesehatan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin, untuk usia yang diperbolehkan vaksin yaitu di atas (>12 tahun). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).

      #2 Rute Domestik: LAINNYA

      0804 1 778899

       

      Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
      (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
      RT-PCR

      7×24 jam

      RT-PCR

      3×24 jam

      RT-PCR

      2×24 jam

      RT-PCR

      1×24 jam

      ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

      Vaksin I

      Mengisi

      HAC **)

      Rute Lain

      Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain  di sebut di bawah ini

      V V V
      Tujuan: Kalimantan Barat

      Pontianak (PNK)

      Ketapang (KTG)

      Sintang (SQG)

      Putussibau (PSU)

      V V
      Tujuan: Kalimantan Tengah

      Palangkaraya (PKY)

      Pangkalan Bun (PKN)

      Sampit (SMQ)

      Muara Teweh (HMS)

      V V
      Dari: Kalimantan Tengah, khusus Pangkalan Bun (PKN)

      Sampit (SMQ)

      V V
Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik  V V
5. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke  Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina)  V V


X= tidak berlaku 

WNA= warga negara asing 

WNI= warga negara Indonesia 

 

  1. Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

    (KTP non-Balikpapan)

    V V
    Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

    (KTP Balikpapan)

    V V
    Tujuan: Kalimantan Utara, khusus Tarakan (TRK) V V V V
    Tujuan: Sulawesi Utara

    Manado (MDC)

    Melonguane (MNA)

    Miangas (MKF)

    Tahuna (NAH)

    V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Sulawesi Tengah Palu (PLW)

    Toli-Toli (TLI)

    Buol (UOL)

    Poso (PSJ)

    Luwuk (LUW)

    Morowali (MOH)

    V V V
    Tujuan: Sulawesi Selatan

    Makassar (UPG)

    Selayar (KSR)

    Palopo – Bua (LLO)

    Toraja (TRT)

    V V
    Tujuan: Sulawesi Tenggara

    Kendari (KDI)

    Kolaka (KXB)

    Bau-Bau (BUW)

    Wangi-Wangi (WNI)

    Raha (RAQ)

    V V
    Tujuan

    Gorontalo (GTO)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari

    Gorontalo (GTO)

    (Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir)  V V
    Tujuan: Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok Praya (LOP)

    Bima (BMU)

    Sumbawa (SWQ)

    V V
    Dari dan Tujuan: Nusa Tenggara  Timur (NTT)

    Kupang (KOE)

    Atambua (ABU)

    Ruteng (RTG)

    Maumere (MOF)

    Larantuka (LKA)

    Ende (ENE)

    Labuan Bajo (LBJ)

    Rote (RTI)

    Alor (ARD)

    Ngada (BJW)

    Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

    Lembata, Lewoleba (LWE)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari

    Gorontalo (GTO)

    (Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir)  V
    Tujuan: Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok Praya (LOP)

    Bima (BMU)

    Sumbawa (SWQ)

    V V
    Dari dan Tujuan: Nusa Tenggara  Timur (NTT)

    Kupang (KOE)

    Atambua (ABU)

    Ruteng (RTG)

    Maumere (MOF)

    Larantuka (LKA)

    Ende (ENE)

    Labuan Bajo (LBJ)

    Rote (RTI)

    Alor (ARD)

    Ngada (BJW)

    Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

    Lembata, Lewoleba (LWE)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Papua, khusus Merauke (MKQ) ***)  V V V
    Dari dan Tujuan (intra-Papua)Nabire (NBX) ****)  V V V V
    Dari dan Tujuan (di luar Papua)Nabire (NBX) ****)  V V V V
    Dari intra-Papua, tujuan ke

    Timika, Mimika (TIM)

    V V V
    Dari luar Papua, tujuan ke

    Timika, Mimika (TIM)

    V V V
    Tujuan: Papua Barat

    Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Intra-Papua Barat Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V
    Dari:

    Papua Barat

    Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V V

    Keterangan: 

    V= berlaku 

    X= tidak berlaku 

    *) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

    **) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

    ***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

    ****) Khusus dari dan ke Nabire: usia 0 – 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu/ sertifikat vaksin.

     

    p #3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

    Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

    0804 1 778899

    1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
    2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
    3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
    Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
    Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

    (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

    V V
    Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
    Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid 19 dosis lengkap  V V
    Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
    Tes Ulang RT-PCR/ SWAB  V V
    Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V
    1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari  perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah. V X
    2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  V X
    3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang  telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  X V

Related posts

Leave a Reply