Seremonia – Pada tanggal 20 November 2023, UNESCO secara resmi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Keputusan ini disetujui secara bulat dalam sidang pleno UNESCO pada tanggal tersebut. Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 di Sidang Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB yang sudah ada sebelumnya (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis yang juga merupakan bahasa resmi di UNESCO.
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menyatakan kebanggaannya atas pengakuan ini, menyatakan bahwa ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia. Pengakuan ini dianggap meningkatkan posisi Bahasa Indonesia secara internasional dan membuktikan pentingnya bahasa tersebut dalam komunikasi dan diplomasi global.
Dalam Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris, Perancis, Bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini ditandai dengan adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus. Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatuan bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah tersebar ke seluruh dunia, termasuk dalam kurikulum di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO diharapkan dapat berdampak positif terhadap perdamaian, harmoni, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun global.
Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO merupakan implementasi dari Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Upaya ini juga bertujuan untuk memberikan status de jure kepada Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lembaga internasional, sejalan dengan pembangunan komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.