Driver Ojek Online Mengalami Insiden Kecelakaan di Kebayoran Baru, Maxim Berkomentar

Perusahaan penyedia layanan transportasi online, Maxim, memberikan respons terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh seorang mitra driver ojek online (ojol) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maxim berkomitmen untuk bertanggung jawab atas biaya perawatan medis dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan ini.

Insiden ini melibatkan seorang driver ojol dengan inisial ‘MAD’ yang mengalami kecelakaan saat sedang mencari pesanan. Kecelakaan terjadi di persimpangan Masjid Al Azhar, di mana korban ditabrak oleh seorang pengendara mobil, menyebabkan korban jatuh dan terluka.

Korban, ‘MAD’, segera dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Kebayoran Baru untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Dia mengalami luka-luka pada kedua kakinya dan mengalami benjolan di keningnya.

Baca juga  BNI Syariah Kokohkah Pertumbuhan Aset 19,46% di Triwulan IITahun 2020

Maxim, yang diwakili oleh Dirhamsyah selaku Head of Subdivision Jakarta, merespons kecelakaan ini dengan berkomitmen untuk memberikan santunan pengobatan kepada mitra drivernya yang terluka. Dirham mengungkapkan, “Ini adalah bentuk kepedulian kami bersama YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) terhadap mitra driver yang mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan tugasnya. Kami akan memberikan dukungan finansial untuk biaya pengobatan yang diperlukan.”

Korban telah menerima santunan pengobatan sebesar Rp7.429.659 dari Maxim melalui YPSSI. Sejak tahun 2021, Maxim dan YPSSI telah memberikan santunan kepada pengemudi dan penumpang Maxim di seluruh Indonesia, dengan total santunan yang telah diberikan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

YPSSI memberikan santunan kepada mitra driver jika kecelakaan tidak disebabkan oleh kesalahan driver, sementara penumpang yang mengalami kecelakaan juga berhak atas santunan jika kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan mitra driver.

Baca juga  Bertemu Mike Pence, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama di Tiga Bidang

Informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dapat ditemukan di situs web resmi mereka, https://ypssisocial.org/. Pengajuan klaim santunan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Maxim Jakarta atau melalui email ke [email protected].

Penulis: Luthfan Wira Alfiqri