DJBC Ngurah Rai Gagalkan 2,5 Kg Sarang Burung Walet Senilai 45 Juta Ke Tiongkok

Jakarta, 27/11/2017 Kemenkeu – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) Bali, NTB dan NTT melakukan penegahan terhadap lima paket sarang burung walet dengan berat total 2,5 kilogram, pada Rabu (22/11) bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diperkirakan, barang yang akan dibawa ke Tiongkok ini bernilai Rp45 juta. Sarang burung walet yang ditegah oleh DJBC dikarenakan barang pembatasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).

Dikutip dari laman DJBC, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengungkapkan bahwa pembawa sarang burung walet tersebut, seorang warga negara Tiongkok berinisial CY, saat diperiksa petugas tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). “Berdasarkan hasil pemindaian x-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet, dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, sarang burung walet yang ditegah selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Ngurah Rai. “Kami mengimbau masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan, baik ke luar ataupun ke dalam negeri, untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkasnya.